CIBINONG, TODAY– Jelang Idul Fitri, Bupati Bogor, Nurhayanti membatasi sejumÂlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bogor untuk mengambil libur dari yang telah ditentukan. MenurutÂnya, setiap Satuan Kerja PerÂangkat Daerah (SKPD) hanya boleh megizinkan cuti kepada lima persen pegawainya.
Menurut Yanti, jika tidak dibatasai, dikhawatirkan bakal mengganggu pelayan kepada masyarakat. “Boleh mengajuÂkan cuti, tapi lima persen saja jatahnya setiap SKPD. Tidak boleh semua ambil cuti. Takut mengganggu pelayanan,†tuÂkasnya, Kamis (30/6/2016).
Bahkan, kata dia, dalam lebÂaran kali ini ada sejumlah PNS Pemkab Bogor yang tidak libur, seperti Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) yang ikut mengamankan arus lalu linÂtas untuk mudik serta beberapa anggota Dinas Kesehatan. “Ada beberapa dinas yang harus berÂsiaga dalam mengamankan muÂdik kali ini, sehingga liburnya ditunda,†tegasnya.