Suap sebesar Rp150 juta itu diberikan untuk menunda salinan putusan perkara dua anak usaha Lippo Group di PN Jakarta Pusat, yakni PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) versus PT Kwang Yang Motor Co, Ltd (Kymco), serta PT First Media melawan PT Across Asia Limited (AAL).
Diketahui PT MTP tak meÂmenuhi panggilan aanmanÂing atau peringatan dari pengadilan untuk melaksanaÂkan putusan terkait perkara perdata dengan PT Kymco. Eddy Sindoro kemudian meÂmerintahkan Wresti menguÂpayakan penundaan pemanÂggilan tersebut.
Uang kemudian diperoleh dari Hery Soegiarto selaku DiÂrektur PT MTP yang diberikan pada Edy melalui terdakwa di ruang bawah tanah Hotel AcaÂcia pada Desember 2015.
Sementara itu, perkara PT AAL bermula dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan PT AAL pailit pada 7 Agustus 2015. Atas puÂtusan kasasi tersebut, PT AAL memiliki waktu 180 hari unÂtuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun hingga batas akhir waktu tersebut, PT AAL tidak segera mengaÂjukan PK.(Yuska Apitya/net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















