Sebelumnya, KPK menÂetapkan Rohadi, Bertha, SyÂamsul, dan pengacara Kasman Sangaji sebagai tersangka suap vonis di Pengadilan Negeri JaÂkarta Utara. Keempatnya diÂtangkap dalam operasi tangkap tangan di kawasan Jakarta UtaÂra pada pertengahan Juni lalu.
Dalam operasi tangkap tangan, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang seÂnilai Rp250 juta yang ditemuÂkan dalam sebuah kantung plastik. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp700 juta yang ada di dalam mobil Rohadi. KPK menduga uang itu sebaÂgai suap untuk meringankan vonis Saipul.
Februari lalu, polisi menÂjerat Saipul dengan pasal 82 ayat (2) Undang-undang NoÂmor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia mengÂhadapi ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Saipul dituduh mencabuli anak laki-laki berusia 17 taÂhun berinisial DS di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (YusÂka Apitya/cnn)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















