
“Sebelumnya Dispenda telah memberi penghapuÂsan PBB P2 bagi obyek pajak dibawah Rp 100 ribu. SekaÂrang di perubahan ini DispenÂda memberikan keadilan pajak bagi kelompok yang NJOP nya diatas 1 miliar,†jelas mantan lurah Cibogor ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, peneriÂmaan PBB P2 memberikan kontribusi besar terhadap Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. Dispenda dari taÂhun ke tahun terus berupaya mencapai target dengan tetap menampung aspirasi dari maÂsyarakat.
“Dengan perubahan perda ini ada peningkatkan keadilan pajak bagi kelompok masyaraÂkat yang merasa penetapan pajak pemerintah tidak adil,†tutur Ade.
Ade juga memberi catatan agar tetap mempertahankan nilai atau jumlah realisasi PPB yang sangat berpengaruh terÂhadap PAD Kota Bogor. Selain itu, kepatuhan pajak pada kelompok empat dan lima (diatas 5 miliar) juga dipertahÂankan.
“Sosialisasi perubahan ini juga harus diberitahukan keÂpada masyarakat agar paham tentang keberpihakan keadiÂlan ini. Sementara bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak harus dikenakan sangÂsi,†pungkas Ade. (Abdul KaÂdir Basalamah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















