Perda PBB Direvisi

“Sebelumnya Dispenda telah memberi penghapu­san PBB P2 bagi obyek pajak dibawah Rp 100 ribu. Seka­rang di perubahan ini Dispen­da memberikan keadilan pajak bagi kelompok yang NJOP nya diatas 1 miliar,” jelas mantan lurah Cibogor ini.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, peneri­maan PBB P2 memberikan kontribusi besar terhadap Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. Dispenda dari ta­hun ke tahun terus berupaya mencapai target dengan tetap menampung aspirasi dari ma­syarakat.

BACA JUGA :  Serbu Lapangan Sempur, Warga Berburu Pangan Murah Pemkot Bogor

“Dengan perubahan perda ini ada peningkatkan keadilan pajak bagi kelompok masyara­kat yang merasa penetapan pajak pemerintah tidak adil,” tutur Ade.

Ade juga memberi catatan agar tetap mempertahankan nilai atau jumlah realisasi PPB yang sangat berpengaruh ter­hadap PAD Kota Bogor. Selain itu, kepatuhan pajak pada kelompok empat dan lima (diatas 5 miliar) juga dipertah­ankan.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

“Sosialisasi perubahan ini juga harus diberitahukan ke­pada masyarakat agar paham tentang keberpihakan keadi­lan ini. Sementara bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak harus dikenakan sang­si,” pungkas Ade. (Abdul Ka­dir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================