
Pada kemasan makanan itu memampang nama produsen yaitu Cemilindo yang berlokasi di Bandung. Aher sudah meÂminta kepada anak buahnya melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar untuk menelusuri peredaran camilan merek Bikini. Namun pihaknya belum menemukan penjual dan tempat produksi.
Upaya pemesanan via onÂline kepada penjual produk tersebut tidak mendapatkan balasan. “Pesan ke penjualnya, enggak ada respons. Lalu kita kejar ke tempat-tempat yang memungkinkan (snack Bikini) dijual juga tidak ada,†tuturnya.
Aher menduga penjual makanan olahan tersebut menÂcoba melihat bagaimana tangÂgapan masyarakat berkaitan penjualan produknya. Setelah reaksi dipasaran tenyata banÂyak yang resah, kemungkinan produsen menghentikan penÂjualannya. “Mudah-mudahan ini berhenti dengan sendirinya, udahlah tobat dia kayaknya,†kata Aher.
Imbaun untuk masyarakat? “Pertama jangan beli lah, kedÂua yang mau dibelinya tos teu aya (sudah tidak ada). Buktinya dikejar-kejar tidak ada respons. Tentu juga jangan iseng-isenÂglah,†ujar Aher.
BBPOM Bandung menegasÂkan produk olahan makanan ringan merek Bikini termasuk ilegal. Pemerintah tidak mungÂkin menerbitkan izin edar terÂhadap olahan pangan yang memiliki kemasan yang ditudÂing vulgar. KPAI menyebutkan produk makanan ringan yang dijual secara online tersebut menggunakan gambar dan kaÂlimat tidak pantas dalam kemaÂsannya.(Yuska Apitya/dtk)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















