Di pasal lain, misalnya Pasal 76 ayat (6) alasan pemberÂhentian PNS disebutkan bisa dilakukan apabila penilaian kinerja PNS yang tidak mencapai target. Kendati ketentuan lebih lanjut, pemeberhentian PNS itu diatur dalam ketenÂtuan peraturan perundang-undangan yang lain.
Apabila kita cermati maka pemberhentian PNS akibat adanya rasionalisasi PNS, sedikit mirip dengan mekanisme pemberhentian, karena perampingan orÂganisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatÂkan pensiun dini. Kemiripin itu misalnya bisa dicermati dari tujuan rasionalisasi. Salah satu tujuannya adalah merampingkan jumlah PNS untuk mengurangi beban anggaran belanja pegawai. Perampingan itu kemudian dilegitimasi melalui kebijakan rasionalisasi PNS. kebiÂjakan pemerintah yang memaksa PNS yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi untuk pensiun dini. Selain itu, kemiripan yang lain bisa dicermati dari sifat kebijakan rasionalisasi PNS. Kebijakan itu ke depan tentu bersiÂfat memaksa, yakni setiap PNS yang tidak memenuhi kualifikasi akan diberhentikan. Karena itu rasionalisasi dalam konteks ini selain dikaji secara akademik untuk menentukan indikator rasionalisasi juga harus mencerÂmati instumen hukum pemberhentian PNS.
Salah satu instrumen hukum yang harus dicermati adalah PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang PemberhenÂtian Pegawai Negeri Sipil. Dalam instrumen hukum ini, PNS yang terkena kebijakan pemberhentian karena perÂampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, memiliki hak yang mesti dipenuhi. Misalnya hak mendapatkan uang tunggu, sebÂagaimana diatur dalam bagian kedua pada PP tersebut.
Adanya hak tersebut, membuat negara harus menyÂiapkan uang yang tidak sedikit. Sementara hak itu hanya bisa tidak diberikan apabila ada ketentuan baru yang mengaturnya. Misalnya PP PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil diganti. Oleh karenanyaperlu dipikirkan langkah alternafif sebeÂlum kebijakan rasionalisasi PNS ini dilegitimasi. Terlebih mengingat rasionalisasi PNS harus membuat kinerja PNS meningkat dan efisiensi anggaran terlaksana.
Ada langkah alternatif yang bisa dilakukan oleh Kemenpan RB sebelum mengeluarkan kebijakan yang memberhentikan PNS yang tidak memenuhi kualifikasi. Pertama, memetakan data PNS yang tidak memenuhi kualifikasiuntuk diberikan pendidikan dan pelatihan, sehingga kinerja mereka bisa ditingkatkan.
Kedua, menyampaikan indikator kualifikasi yang harus dipenuhi agar tidak diberhentikan. Setiap PNS yang merasa tidak memenuhi kualifikasi, diberikan keÂsempatan untuk mengajukan pensiun dini. Langkah ini untuk menghindarkan konflik di tubuh organisasi. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















