ayah-bunda-sangkuriangOleh: MAHIPAL, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Pakuan

Dari perspektif Hu­kum Tata Negara (Constitutional Law), hak-hak fundamen­tal (dasar) dijamin dalam konstitusi suatu Negara, yang di Indonesia disebut UUD 1945. Oleh karena hak ini dijamin dalam kontitusi, maka hak-hak itupun disebut sebagai hak-hak konstitusional (constitutional rights). Kedua, bahwa hak atas pekerjaan, selain dapat digolong­kan sebagai hak dasar juga seb­agai hak-hak sosial ekonomi.

Hak-hak sosial ekonomi ini akan dapat dipenuhi jika dan han­ya jika hak-hak atas pekerjaan dan hak-hak pekerja telah terpenuhi terlebih dahulu. Artinya bahwa seseorang dapat memenuhi ke­butuhan hidupnya bilamana orang tersebut telah terlebih dahulu mempunyai pekerjaan yang penghasilannya layak untuk memenuhi segenap kebutuhan sosial ekonomi yang dibutuh­kannya. Hak-hak sosial ekonomi tersebut dapat berupa hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, hak untuk memperoleh kemuda­han dalam melakukan aktivitas olahraga, dan sebagainya.

Di Indonesia terdapat pen­gaturan atas perlindungan dan pemenuhan the right to work, namun hal ini semata-mata han­ya bersifat umum, belum secara khusus mengatur perlindungan dan pemenuhannya. Meski be­lum juga memuaskan, yang rela­tif tersedia adalah pengaturan perlindungan dan pemenuhan the right in work (hak-hak nor­matif pekerja/buruh), antara lain adalah UU Serikat Pekerja/Seri­kat Buruh, UU Ketenagakerjaan, dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Bagaimana dan sejauh mana sesungguhnya hak atas peker­jaan di Indonesia telah didorong pemenuhannya oleh pemerintah selaku pamong dan pengayom rakyatnya? Artikel ini setidaknya memberikan gambaran singkat tentang apa dan bagaimana hak atas pekerjaan terjadi di Indonesia.

Kedudukan hak dalam UUD 1945

UUD 1945 mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga nega­ra berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, maka tanggung jawab pemerintah dalam rang­ka memenuhi hak-hak tersebut setidaknya adalah: (i) menye­diakan lapangan kerja formal dengan melakukan affirmative action guna memenuhinya, (ii) memberikan keleluasaan kepada warga negaranya untuk bekerja di berbagai bidang, meskipun bu­kan dalam bentuk formal, dan (iii) menciptakan kondisi sedemikian rupa sehingga warga negaranya diberikan kebebasan dan dukun­gan untuk memilih jenis peker­jaannya, termasuk untuk bekerja di sektor informal.

Dalam rangka melaksanakan amanat UUD 1945 ini, Pemerin­tah melalui kewenangan institusi yang membidangi substansi ini telah mengakomodasi hak atas pekerjaan dalam UU Ketenagaker­jaan. Beberapa substansi pokok dalam UU Ketenagakerjaan terse­but diantaranya adalah: (i) ad­anya kesempatan yang sama bagi setiap tenaga kerja untuk mem­peroleh pekerjaan; (ii) adanya hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memilih, mendapatkan, dan atau pindah kerja; (iii) adanya tanggung jawab pemerintah dan masyarakat un­tuk mengupayakan keluasan ke­sempatan kerja; dan (iv) adanya hak pekerja untuk memperoleh perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan (Idris, 2005).

Materi dan ketentuan hukum tersebut secara implisit memberi­kan gambaran bahwa permasala­han ketenagakerjaan juga dapat dipahami berdasarkan aspek sos­ial, ekonomi, politik dan sebagain­ya. UU Ketenagakerjaan mem­berikan gambaran bahwa masalah sosial-politik seperti yang diwakili oleh permasalahan pendidikan dan structural miss match dapat menyebabkan hak atas pekerjaan seseorang seperti yang telah ditu­angkan dalam pasal ini menjadi dapat tereliminasi. Demikian pula halnya dengan adanya kebijakan ekonomi makro yang cenderung berorientasi neo-liberal dapat me­nyebabkan tergusurnya lapangan kerja yang didesain oleh ekonomi skala kecil sehingga menyebab­kan hak atas pekerjaan orang-orang yang bekerja di sektor ini menjadi terampas. Demikian juga dengan kurang kondusifnya sistem budaya, seperti misalnya sistem majikan-buruh yang cend­erung menyebabkan semakin ter­perosoknya buruh akibat terlalu tergantung terhadap majikan juga bukan merupakan ranah hukum, melainkan ranah sosial-budaya dan hal ini juga mempengaruhi sistem ketenagakerjaan seperti yang seharusnya terjadi sesuai dengan pasal-pasal UU Ketenagak­erjaan tersebut. Disamping itu, UU Ketenagakerjaan yang men­gatur tentang hak pekerja untuk memperoleh perlindungan, pen­gupahan dan kesejahteraan. Juga sangat terkait erat dengan pema­haman sosial, ekonomi, politik, budaya dan sebagainya, semakin menjelaskan bahwa permasala­han ketenagakerjaan memang dapat dipahami bukan hanya dari aspek hukum semata, melain­kan juga berdasarkan aspek-aspek lainnya seperti telah disebutkan di muka.

BACA JUGA :  SOLUSI AGAR GURU BEBAS DARI PINJOL

Permasalahan Pokok Hak Atas Pekerjaan

Permasalahan pemenuhan hak atas pekerjaan setidaknya membenarkan pernyataan Ketua ISEI tentang adanya paradox of growth. Dalam perspektif hukum, permasalahan hak atas pekerjaan terjadi akibat dua permasala­han mendasar, yaitu diantaranya diakibatkan oleh (i) adanya kebi­jakan dan tindakan Pemerintah serta peraturan perundang-un­dangan yang tidak memenuhi hak atas pekerjaan, (ii) oleh adanya peraturan perundang-undangan yang tidak berpihak pada rakyat, dan (iii) adanya kebijakan dan tin­dakan pembiaran.

Kebijakan dan tindakan Pemerintah yang tidak memenuhi hak atas pekerjaan diantaranya dapat ditunjukkan oleh beberapa hal berikut: (i) kebijakan pem­bangunan perumahan dan in­dustrialisasi di pusat, banyak lo­kasi pertanian beralih fungsi dan menghilangkan kesempatan pet­ani untuk bekerja sesuai dengan keahliannya; (ii) program transmi­grasi hanya pada sektor pertanian saja, sedangkan perikanan tidak mendapatkan perhatian. Selain itu sektor informal, petani, PKL, masyarakat adat, nelayan, peda­gang, buruh migran, PRT dll tidak mendapat perhatian; (iii) kebi­jakan Pemerintah Pusat yang ber­pijak pada kepentingan modal (in­vestor) mengakibatkan hak atas pekerjaan tidak terpenuhi; (iv) kebijakan penggusuran PKL dan pekerja informal lain mengakibat­kan pengangguran besar-besaran yang tidak diantisipasi dengan program mitigasinya agar tidak menimbulkan permasalahan baru yang lebih besar dari hanya seke­dar persoalan perdagangan; (v) kurangnya pengawasan dalam pengelolaan penyediaan infor­masi pasar kerja dan bursa kerja, sehingga menimbulkan percaloan yang merugikan bahkan sistem oursourcing disinyalir menambah pelik persoalan pemenuhan pe­kerjaan ini, kendati ada manfaat lain yang relatif tidak signifikan dan bukan untuk kepentingan pekerja, melainkan lebih kepada untuk kepentingan para pembu­ru kerja lepas; dan (vi) tindakan diskriminatif terhadap kelompok rentan, misalnya penyandang cacat, perempuan, dan etnis ter­tentu serta berbau SARA.

Sedangkan peraturan perun­dang-undangan yang disinyalir dapat membentuk tembok peng­halang bagi upaya pemenuhan hak atas pekerjaan diantaranya dapat ditunjukkan oleh beberapa hal berikut: (i) materi muatan ke­bijakan yang dapat mengakibat­kan tidak terpenuhinya hak atas pekerjaan (by omission), teruta­ma bilamana hadir kebijakan dae­rah yang seringkali bertentangan dengan kebutuhan riil masyarakat dan atau yang menumbuhkem­bangkan praktek-praktek pen­gurangan hak dan perlindungan pekerja; (ii) UU Ketenagakerjaan yang berorientasi pada kepent­ingan modal yang menyebabkan hilangnya pekerjaan, misalnya outsourcing; (iii) penyelesaian pengangguran yang dituangkan dalam rencana pembangunan yang berorientasi pada masuknya investasi asing sehingga tidak ber­pihak pada kepentingan rakyat.

Adapun kebijakan dan tinda­kan pembiaran diantaranya dapat ditunjukkan oleh beberapa hal se­bagai berikut: (i) pemahaman hak atas pekerjaan hanya berdasar­kan atas perspektif pemerintah dan tidak berperspektif masyara­kat, banyak program transmi­grasi dilakukan dengan memberi­kan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemampuan dan keter­ampilan transmigran; (ii) real­isasi dana APBN untuk anggaran pendidikan yang hanya dipatok sebesar 20% dari dana APBN menyebabkan mutu pendidikan semakin menurun; (iii) kebijakan pemerintah yang tidak memberi­kan akses yang proporsional ter­hadap jenis pekerjaan tertentu kepada publik; (iv) pelanggaran hak atas pekerjaan dan kontrak kerja yang dilakukan berulang kali; (v) pembiaran terhadap ter­jadinya eksklusivitas yang dilaku­kan pelaku usaha (etnis tertentu); dan (vi) tidak adanya pengaturan mengenai sektor informal, meski­pun definisi formal dan informal telah tersedia. Khusus untuk sektor informal, nampak sekali mengalami bias (misalnya PRT, pembantu rumah tangga). PRT disebut sebagai sektor informal, tapi PRT digaji oleh orang lain. Dan jika PRT di-PHK tidak dapat memperoleh kompensasi, seperti pekerja formal lainnya.

BACA JUGA :  SOLUSI AGAR GURU BEBAS DARI PINJOL

Alternatif Solusi Pemenuhan Hak Atas Pekerjaan

Permasalahan-permasala­han yang timbul tersebut seti­daknya dapat diantisipasi bila­mana pemerintah mempunyai kemauan untuk berubah dan perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindun­gan dan distribusi manfaat yang besar untuk kepentingan rakyat Indonesia. Beberapa substansi solusi yang dapat ditawarkan di­antaranya adalah: pertama, harus ada keberpihakan pemerintah yang memang ditujukkan untuk sebesar-besarnya manfaat dan perlindungan bagi rakyat Indone­sia, disamping juga memberikan manfaat secara proporsional bagi pemilik modal. Hal ini sangat diperlukan agar pemilik modal dan tenaga kerja dapat bersin­ergi dan mendapatkan perlind­ungan secara proporsional untuk memenuhi tujuan kesejahteraan masing-masing. Kedua, menyu­sun rancangan peraturan perun­dang-undangan yang mampu mengatur secara proporsional sistem pendidikan nasional yang menyeimbangkan proses komer­sialisasi sekolah-sekolah negeri untuk berbagai level pendidikan yang pada satu sisi diperlukan namun secara proporsional tetap memberikan akses terbaik bagi keluarga miskin yang mempun­yai potensi prestasi yang tinggi. Saat ini, komersialisasi pendid­ian telah mengakibatkan semakin menganganya jurang akses pendi­dikan terbaik bagi semua elemen masyarakat, karena kecenderun­gan yang terjadi saat ini, rakyat Indonesia menghadapi dilema pendidikan biaya tinggi, karena minat berbagai elemen rakyat untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang pendidikan di sekolah-sekolah negeri menjadi tergusur akibat rentannya pertimbangan biaya pendidikan yang akan diha­dapinya, sehingga hanya rakyat dengan tingkat pendapatan yang tinggi saja yang dapat menerus­kan niat tersebut, sementara yang relatif miskin akan cender­ung terlibas, sementara sekolah-sekolah swasta yang mempunyai fasilitas seperti sekolah negeri tentu saja memasang biaya yang jauh lebih besar lagi dan tidak akan mungkin dipenuhi oleh ke­luarga miskin. Ketiga, perlunya harmonisasi sejumlah peraturan perundang-undangan yang ter­kait dengan pemenuhan hak atas pekerjaan, terutama pengaturan outsourcing yang cenderung menguntungkan pemilik modal dan lembaga penyedia oursourc­ing, sementara tenaga kerjanya mendapatkan tekanan dari kedua belah pihak. Kehadiran penyedia oursourcing di satu sisi meru­pakan berkah bagi pemilik modal dan tenaga kerja dalam menghad­irkan sistem pasar tenaga kerja yang baik, karena tidak jarang penyedia oursourcing mampu menyediakan tenaga kerja handal yang dibutuhkan pemilik modal. Akan tetapi tidak jarang pula menjadi ajang pemburuan rente ketenagakerjaan yang hanya men­guntungkan para pemilik modal dan penyedia outsourcing aki­bat besarnya biaya “pemasaran” yang dibebankan kepada tenaga kerja yang disediakan. Dan ke­empat, pemerintah diharapkan mampu menciptakan fleksibelitas pasar kerja dengan memperbaiki peraturan-peraturan ketenagak­erjaan, memfasilitasi perbaikan peraturan perundang-undangan, meningkatkan kualitas sumber­daya manusia melalui pelayanan pendidikan dan pelatihan serta kesehatan dan keselamatan kerja, memperbaiki program-program perluasan lapangan pekerjaan yang disediakan oleh pemerin­tah, memperbaiki sistem migrasi tenaga kerja serta menyempur­nakan kebijakan akan tersedianya informasi pasar kerja dan bursa kerja secara terbuka yang mudah diakses dan transparan. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================