B2BOGOR TODAY – Keberadaan Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Jagung Kampung Ci­heuleut, Kecamatan Bogor Timur, mendapat sorotan tajam dari Komisi A DPRD Kota Bogor. Pasalnya, tower tersebut berdiri di atas trotoar yang no­tabenenya merupakan fasilitas pejalan kaki.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin men­gatakan bahwa keberadaan BTS tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No­mor 14 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan menara. Se­lain itu, letak tower itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Per­men PU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan bagian-bagian jalan.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Pj Wali Kota Bogor Ingatkan Jaga Netralitas ASN

“Dalam Permen PU tertera bahwa bangunan apapun tidak diperkenankan berdiri di sa­rana pendukung jalan, salahsa­tunya median jalan,” ujar Jenal.

Menurut dia, dalam waktu dekat ini Komisi A bakal me­nyelidiki kepada dinas terkait apakah BTS tersebut sudah mengantungi izin atau belum. Selain itu, iapun meminta Sat­uan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengecekan, dan apabila tower tersebut menyalahi aturan, dewan mer­ekomendasikan untuk segera membongkarnya.

BACA JUGA :  Dugaan Dirut Rino Indira Tak Netral, Bawaslu Tegaskan Saat Ini Belum Masuk Tahapan Pilkada

“Satpol PP harus proaktif menyikapi persoalan seperti ini, kalau menyalahi prosedur bongkar saja seperti di Jalan Mayor Oking dulu,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Dalam kesempatan berbe­da, Kepala Bidang Pengendal­ian dan Operasional Satpol PP, Agustiansyah mengaku akan segera melakukan pengecekan terhadap keberadaan tower tersebut. “Coba nanti akan kami cek ke lokasi dulu,” ung­kapnya. (Abdul Kadir Basala­mah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================