BOGOR TODAY – Keberadaan Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Jagung Kampung CiÂheuleut, Kecamatan Bogor Timur, mendapat sorotan tajam dari Komisi A DPRD Kota Bogor. Pasalnya, tower tersebut berdiri di atas trotoar yang noÂtabenenya merupakan fasilitas pejalan kaki.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menÂgatakan bahwa keberadaan BTS tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) NoÂmor 14 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan menara. SeÂlain itu, letak tower itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerÂmen PU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan bagian-bagian jalan.
“Dalam Permen PU tertera bahwa bangunan apapun tidak diperkenankan berdiri di saÂrana pendukung jalan, salahsaÂtunya median jalan,†ujar Jenal.
Menurut dia, dalam waktu dekat ini Komisi A bakal meÂnyelidiki kepada dinas terkait apakah BTS tersebut sudah mengantungi izin atau belum. Selain itu, iapun meminta SatÂuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengecekan, dan apabila tower tersebut menyalahi aturan, dewan merÂekomendasikan untuk segera membongkarnya.
“Satpol PP harus proaktif menyikapi persoalan seperti ini, kalau menyalahi prosedur bongkar saja seperti di Jalan Mayor Oking dulu,†kata politisi Partai Gerindra ini.
Dalam kesempatan berbeÂda, Kepala Bidang PengendalÂian dan Operasional Satpol PP, Agustiansyah mengaku akan segera melakukan pengecekan terhadap keberadaan tower tersebut. “Coba nanti akan kami cek ke lokasi dulu,†ungÂkapnya. (Abdul Kadir BasalaÂmah)
Bagi Halaman