BOGOR TODAY – Suasana di Balaikota Bogor mendadak tak tenang dan dijaga ketat beberapa anggota Satpol PP dan Kepolisian kemarin. KetiÂdaknyamanan ini, lantaran puluhan pedagang Pasar BoÂgor menggelar aksi unjuk rasa yang disebabkan kios mereka disegel oleh Perusahaan DaeÂrah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor beberapa pekan lalu.
Ketua Forum Silaturahmi Pedagang Pasar Bogor (FSPB), H. Abas mengklaim, dirinya memiliki bukti kuat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang ditempati untuk berdaÂgang di Pasar Bogor yang habis masa berlakunya pada tahun 2017 mendatang. Pihaknya yang mewakili para pedagang kios meminta PD PPJ agar bisa membuktikan HGB berakhir pada tahun 2013.
“Kalau punya bukti nyata PD PPJ pasti akan taat aturan. HGB dan perjanjian dengan Walikota kan sudah jelas dan lengkap habisnya tahun 2017 meskipun kami hanya punya surat fotocopynya saja,†ungÂkapnya kepada wartawan keÂmarin.
Alhasil, audiensi dan neÂgosiasipun dilakukan antara pedagang dengan Asisten Tata Praja Pemkot Bogor, DiÂreksi PD PPJ dan badan PenÂgawas PD PPJ yang melahirÂkan beberapa keputusan yang disepakati bersama, yakni dari tahun 2014 sampai 2016 pedagang masih diwajibkan membayar sewa kios, namun diberikan keringanan oleh Pemkot Bogor.
“Misalnya mau Rp 500 ribu dulu, tetapi diharapkan akhir 2016 ini lunas. Tetapi untuk tahun 2016 nanti kita akan melakukan negosiasi lagi melalui PD Pasar, badan PenÂgawas, DPRD agar harganya murah,†terangnya.
Pihaknya mengatakan, alaÂsan dilakukannya hal itu lanÂtaran Pasar Bogor merupakan Pasar Tradisional dan bukan pasar modern. Ia meminta kepada Pemkot Bogor untuk mengerti keadaan masyarakat yang merasa kesulitan untuk membayar kios tersebut.
“Jangan ditekan dong rakyÂatnya, tetapi dilindungi. JanÂgan musyawarah sepotong-seÂpotong. Selama ini pedagang kenapa melawan, karena koÂmunikasinya sepotong-sepoÂtong, ada beberapa poin yang diminta pedagang tetapi tidak bisa direalisasikan,†ungkapÂnya.