Ia juga membeberkan, PD PPJ selalu melakukan penekanan kepada para pedaÂgang. Misalnya, ada dari PD PPJ yang datang ke pedagang, pedagang diminta membayar kalau tidak bayar kiosnya akan disegel. “Ada juga oknum PD PPJ yang menekan dan pedaÂgang jadi merasa takut,†tuÂturnya.
Sementara itu, sejak kiÂosnya disegel PD PPJ, sudah membayar melalui bank denÂgan cara mentransfernya, naÂmun ia tidak mengakui masa sewa kiosnya habis. “Kenapa saya bayarnya lewat bank, karena saya tidak mau ada uang titipan. Saya sudah bayar 20 juta, tetapi toko saya beÂlum dibuka. Kenapa? itu janji palsu,†ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pedagang Pasar Bogor Iwan meminta pihak PD PPJ untuk memberikan penjelasan terÂkait masa habis sewa. Apakah habis ditahun 2013 atau ditaÂhun 2017. “Silahkan jelaskan secara rinci,†pungkasnya.
Ditempat yang sama, SuÂhaeri Nasution mengatakan, PD PPJ berpegang kepada Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah kepada PD PPJ.
“Kalau Perda sudah terbit, tidak ada masalah dong. Kalau ada yang mengaku memiliki atau berhak atas tanah berarti ada masalah dengan Perda. Kami yakin tidak ada yang salah dengan Perda,†terangÂnya.
Suhaeri juga menambahÂkan, penagihan sudah diÂlakukan sejak 2015 lalu dan mendapatkan dana dari pedaÂgang sebesar Rp 1 Miliar. Dana tersebut belum terkumpul sepenuhnya dari keseluruhan pedagang. Pada tahun 2016 masih tercatat piutang sebesar Rp 1,85 Miliar yang menjadi kewajiban pedagang. “Sejak Januari hingga Juni 2016 pemÂbayaran dari pedagang terseok – seok dan hanya memperoleh Rp 22 juta,†terangnya.
Suhaeri juga menuturkan, PD. PPJ sudah melakukan pendekatan ke pedagang seÂbelum akhirnya melakukan penyegelan secara resmi terÂhadap 60 kios pedagang Pasar Bogor. Sejak penyegelan, beÂberapa pedagang sudah memÂbayar sewa dan baru terkumÂpul Rp 331 juta dari 36 kios yang kini sudah dapat dibuka kembali.
- PPJ memberikan kelonggaran bagi pedagang agar membayar 50 persen terlebih dahulu, sisanya dibayarkan selama tiga bulan atau akhir tahun harus sudah lunas. Namun, bagi pedagang yang belum mampu memÂbayar 50 persen (30 persen sebagai penebusan HGP, 20 persennya uang sewa kios) bisa membuat surat pernyataÂan kepada PD. PPJ.
“Sesuai amanat Perda kami tidak hanya melakukan pembinaan tetapi juga haÂrus menghasilkan PAD. Jika dihitung – hitung piutang kami masih sekitar Rp 1,5 Miliar,†pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)