DEMO-BALKOTBOGOR TODAY – Suasana di Balaikota Bogor mendadak tak tenang dan dijaga ketat beberapa anggota Satpol PP dan Kepolisian kemarin. Keti­daknyamanan ini, lantaran puluhan pedagang Pasar Bo­gor menggelar aksi unjuk rasa yang disebabkan kios mereka disegel oleh Perusahaan Dae­rah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor beberapa pekan lalu.

Ketua Forum Silaturahmi Pedagang Pasar Bogor (FSPB), H. Abas mengklaim, dirinya memiliki bukti kuat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang ditempati untuk berda­gang di Pasar Bogor yang habis masa berlakunya pada tahun 2017 mendatang. Pihaknya yang mewakili para pedagang kios meminta PD PPJ agar bisa membuktikan HGB berakhir pada tahun 2013.

“Kalau punya bukti nyata PD PPJ pasti akan taat aturan. HGB dan perjanjian dengan Walikota kan sudah jelas dan lengkap habisnya tahun 2017 meskipun kami hanya punya surat fotocopynya saja,” ung­kapnya kepada wartawan ke­marin.

Alhasil, audiensi dan ne­gosiasipun dilakukan antara pedagang dengan Asisten Tata Praja Pemkot Bogor, Di­reksi PD PPJ dan badan Pen­gawas PD PPJ yang melahir­kan beberapa keputusan yang disepakati bersama, yakni dari tahun 2014 sampai 2016 pedagang masih diwajibkan membayar sewa kios, namun diberikan keringanan oleh Pemkot Bogor.

“Misalnya mau Rp 500 ribu dulu, tetapi diharapkan akhir 2016 ini lunas. Tetapi untuk tahun 2016 nanti kita akan melakukan negosiasi lagi melalui PD Pasar, badan Pen­gawas, DPRD agar harganya murah,” terangnya.

BACA JUGA :  Pimpin Apel di Balai Kota Bogor, Ini Pesan Sekda Syarifah Sofiah

Pihaknya mengatakan, ala­san dilakukannya hal itu lan­taran Pasar Bogor merupakan Pasar Tradisional dan bukan pasar modern. Ia meminta kepada Pemkot Bogor untuk mengerti keadaan masyarakat yang merasa kesulitan untuk membayar kios tersebut.

“Jangan ditekan dong raky­atnya, tetapi dilindungi. Jan­gan musyawarah sepotong-se­potong. Selama ini pedagang kenapa melawan, karena ko­munikasinya sepotong-sepo­tong, ada beberapa poin yang diminta pedagang tetapi tidak bisa direalisasikan,” ungkap­nya.

Ia juga membeberkan, PD PPJ selalu melakukan penekanan kepada para peda­gang. Misalnya, ada dari PD PPJ yang datang ke pedagang, pedagang diminta membayar kalau tidak bayar kiosnya akan disegel. “Ada juga oknum PD PPJ yang menekan dan peda­gang jadi merasa takut,” tu­turnya.

Sementara itu, sejak ki­osnya disegel PD PPJ, sudah membayar melalui bank den­gan cara mentransfernya, na­mun ia tidak mengakui masa sewa kiosnya habis. “Kenapa saya bayarnya lewat bank, karena saya tidak mau ada uang titipan. Saya sudah bayar 20 juta, tetapi toko saya be­lum dibuka. Kenapa? itu janji palsu,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pedagang Pasar Bogor Iwan meminta pihak PD PPJ untuk memberikan penjelasan ter­kait masa habis sewa. Apakah habis ditahun 2013 atau dita­hun 2017. “Silahkan jelaskan secara rinci,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Su­haeri Nasution mengatakan, PD PPJ berpegang kepada Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah kepada PD PPJ.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Serap Aspirasi Serikat Buruh dan Ajak Jaga Kondusifitas Iklim Investasi

“Kalau Perda sudah terbit, tidak ada masalah dong. Kalau ada yang mengaku memiliki atau berhak atas tanah berarti ada masalah dengan Perda. Kami yakin tidak ada yang salah dengan Perda,” terang­nya.

Suhaeri juga menambah­kan, penagihan sudah di­lakukan sejak 2015 lalu dan mendapatkan dana dari peda­gang sebesar Rp 1 Miliar. Dana tersebut belum terkumpul sepenuhnya dari keseluruhan pedagang. Pada tahun 2016 masih tercatat piutang sebesar Rp 1,85 Miliar yang menjadi kewajiban pedagang. “Sejak Januari hingga Juni 2016 pem­bayaran dari pedagang terseok – seok dan hanya memperoleh Rp 22 juta,” terangnya.

Suhaeri juga menuturkan, PD. PPJ sudah melakukan pendekatan ke pedagang se­belum akhirnya melakukan penyegelan secara resmi ter­hadap 60 kios pedagang Pasar Bogor. Sejak penyegelan, be­berapa pedagang sudah mem­bayar sewa dan baru terkum­pul Rp 331 juta dari 36 kios yang kini sudah dapat dibuka kembali.

  1. PPJ memberikan kelonggaran bagi pedagang agar membayar 50 persen terlebih dahulu, sisanya dibayarkan selama tiga bulan atau akhir tahun harus sudah lunas. Namun, bagi pedagang yang belum mampu mem­bayar 50 persen (30 persen sebagai penebusan HGP, 20 persennya uang sewa kios) bisa membuat surat pernyata­an kepada PD. PPJ.

“Sesuai amanat Perda kami tidak hanya melakukan pembinaan tetapi juga ha­rus menghasilkan PAD. Jika dihitung – hitung piutang kami masih sekitar Rp 1,5 Miliar,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================