Atty juga mengatakan bah­wa usulan pengadaan lahan Angka Hong sempat dihapus pada rapat kerja Komisi B atas kesepakatan dengan Kepala Kantor Koperasi dan UMKM, Hidayat Yudha Pri­atna lantaran ia tak pernah mengusulkan anggaran seni­lai Rp 135 miliar.

Lebih lanjut, Atty juga mengaku sempat melakukan interupsi bersama Teguh Rihananto untuk meno­lak. “Saya menolak karena pengadaan lahan jika tidak memenuhi empat tahapan, yakni perencanaan pen­gadaan lahan untuk relokasi PKL eks MA Salmun, persia­pan pengadaan lahan untuk relokasi, pelaksanaan pen­gadaan lahan untuk relokasi, dan penyerahan hasil pen­gadaan lahan relokasi PKL,” jelasnya.

Kata Atty, setelah melaku­kan interupsi ia bersama rekan DPRD lainnya sempat mengajukan penggunaan hak interpelasi sebagai upaya pe­nyelematan uang rakyat.”Dan Kepala Kantor Koperasi tidak sanggup dan tidak pernah mengusulkan anggaran terse­but,” kata politisi PDI Per­juangan ini.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Klaten, Toyota Etios Tertabrak KA Argo Wilis

Sementara, saksi ketiga Yus Ruswandi mengatakan bahwa Komisi C tidak mem­bahas lahan Angkahong. Ia juga membenarkan adanya sambutan Wakil Walikota, Us­mar Hariman yang memang kala itu sebagai Plh Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto untuk menyampaikan usulan agar diangggarkan kembali mengenai relokasi PKL di Ja­lan Ma Salmun ke Warung Jambu.

“Ada sambutan Wakil Walikota melalui Plh untuk menyampaikan usulan Bima Arya yang sedang beribadah haji. Usulannya meminta agar dimunculkan kembali anggaran pembelian lahan Warung Jambu. Pada 6 Ok­tober 2014 menyampaikan rancangan RAPBD 2014 den­gan anggaran tim pemerintah daerah,lalu pada 30 Septem­ber ada pembahan lagi ter­kait lahan Warung jambu dan finalisasinya pada 14 Oktober 2014,” katanya.

Kemudian, sambung Yus, pada 17 Oktober 2014, pemer­intah meminta waktu tiga hari untuk penyempurnaan, dan akhirnya pada 5 Novem­ber 2014 menyampaikan hasil evaluasi Gubernur melalui SK Gubernur Jawa Barat mer­ekomendasi lahan di Warung Jambu nilainya tetap Rp. 17,5 miliar.

BACA JUGA :  Mahasiswi UPN Yogyakarta Dilecehkan Dosen, Diskors hingga Tak Boleh Mengajar 2 Tahun

Selain itu, Yus juga men­erangkan soal kedatangannya bersama Wakil Walikota, Us­mar Hariman ke rumah An­gkahong. Ia mengaku, hanya mengantar Wakil Walikota yang sudah diketahui Waliko­ta dan Sekda.

“Waktu itu berkunjung ke rumah Usmar, mengajak ke Ciawi Jam 5 lewat dan menunggu setengah jam serta janjian dengan Sekda. Sekitar 30 menit pegawai Angkahong membukakan pintu. Pak Us­mar memperkenalkan diri, menyampaikan yang pernah datang, hasilnya yang saya dengar menanyakan kepemi­likan lahan di Warung Jambu dan pada saat itu belum ada anggarannya,” tandasnya. (Yuska)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================