JAKARTA, TODAY—Otoritas Arab Saudi memberlakukan sejumlah keputusan baru. Salah satunya soal biaya visa masuk ke wilayah Saudi, untuk warga asing termasuk jamaah haji dan umrah.
Keputusan ini diambil atas rekomendasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Ekornomi dan Perencanaan Saudi, di tengah meningkatÂnya penghasilan non-minyak. Keputusan ini diambil dalam rapat kabinet yang dipimpin Wakil Pelindung Dua Masjid Suci, Pangeran Mohammed bin Naif, di Istana Al-Salam, Jeddah.
Berdasarkan keputusan baru ini, biÂaya visa sekali masuk atau one-time entry visa untuk umum (bukan untuk naik haji atau umrah) ditetapkan sebesar 2 ribu riÂyal atau Rp 6,9 juta. Namun bagi jamaah yang baru pertama kali melakukan ibadah haji maupun umrah, biaya tersebut akan ditanggung otoritas Saudi alias tidak diÂpungut biaya.
Sedangkan biaya visa multiple entry, untuk beberapa kali perjalanan, ditetapÂkan 3 ribu riyal (Rp 10 juta) yang berlaku 6 bulan. Biaya lebih tinggi berlaku untuk masa berlaku lebih lama, yakni 5 ribu riyal (Rp 17,4 juta) yang berlaku 1 tahun dan 8 ribu riyal (Rp 27,9 juta) yang berlaku 2 tahun.
Sementara itu biaya visa transit ditetapkan sebesar 300 riyal atau Rp 1 juta. Kemudian biaya visa keberangkatan bagi mereka yang meninggalkan Saudi via kapal laut, ditetapkan 50 riyal (Rp 174 ribu).
Kemudian biaya visa keluar atau disebut dengan exit/re-entry visa untuk mereka yang akan keluar dari wilayah Saudi, ditetapkan 200 riyal (Rp 699 ribu) untuk single trip (satu kali kunjungan) dengan masa berlaku maksimum 2 bulan. Diberlakukan biaya tambahan 100 riyal (Rp 349 ribu) untuk tambahan masa berlaku per bulannya.
Sedangkan untuk visa keluar multiÂple trips (lebih dari satu kali kunjungan), ditetapkan 500 riyal (Rp 1,7 juta) dengan masa berlaku maksimum 3 bulan. Biaya tambahan per bulan ditetapkan 200 riyal (Rp 699 ribu). Di Saudi, selain visa untuk masuk, setiap warga asing juga memÂbutuhkan visa keluar atau disebut denÂgan exit/re-entry visa untuk keluar dari negara tersebut.
Dekrit kerajaan telah dipersiapkan unÂtuk keputusan baru ini. Keputusan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Muharram 1438, yang jatuh pada 2 Oktober 2016 mendatang.
Rata-rata jamaah haji tahun ini menyÂetorkan biaya sekitar Rp 34 juta. Duit yang dibayarkan itu tiga komponen, yakni sebaÂgian ongkos tiket pesawat, sebagian biaya pemondokan Makkah dan uang saku SAR 1.500 yang dikembalikan ke jamaah.
Perinciannya sebagai berikut (dengan asumsi rata-rata biaya haji Rp 34 juta dan kurs SAR 1 sama dengan Rp 3.570):
Tiket, Airport Tax dan passenger service charge: rata-rata Rp 25.434.354Pemondokan Makkah: Rp 4.051.950
Biaya hidup: SAR 1.500 = Rp 5.355.000