BOGOR TODAY – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin melarang PemÂkot Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tebang pilih dalam menindak aturan-aturan yang ada di Kota Bogor.
Ia mengatakan, jangan samÂpai ada investor yang meraÂsa ditebang pilih terhadap aturan-aturan yang dijalankan oleh Pemkot Bogor dalam hal ini antara Cafe 31 dan Cafe Sniper.
“Bisa saja apabila ada itikad baik dari Cafe Sniper, Pemkot Bogor ataupun masyarakat memberikan keringan namun perlu diperhatikan juga terkait investor lain yang sudah dituÂtup terlebih dahulu. Apakah ada kecemburuan sosial yang ditimbulkan dalam dampak ini atau tidak,†paparnya.
Ia juga menambahkan, sesuai Perda seharusnya apaÂbila proses perijinan belum rampung tidak diperbolehkan terlebih dahulu untuk melakÂsanakan aktivitas jual-beli sepÂerti dalam hal ini ijin gangguan (Ho) yang belum ditepati.
“Menurut saya dalam hal ini perlu ada kajian yang menÂdalam terkait dampak yang ditimbulkan kepada masyaraÂkat sekitar,†terangnya.
Ia menambahkan, dalam hal ini seharusnya Satpol PP bisa lebih tegas, aktif dan tidak tebang pilih dalam melakukan penyegelan-penyegelan denÂgan berlandaskan ijin yang belum dipenuhi. “SeharusÂnya ditutup terlebih dahulu,†pungkasnya.