
Selain sembilan orang tersebut, terdapat dua orang warga Tiongkok yang proses hukumnya belum tuntas. BerÂkas perkara masih berada di pengadilan untuk menunggu P21 sehingga bisa disidangÂkan.
“Berkasnya masih di penÂgadilan, belum 14 hari sesuai batas waktu hingga P21. KedÂuanya didakwa melanggar Pasal 122 UU Keimigrasian karena menyalahi izin tingÂgal dan dianggap melanggar. Ancamannya lima tahun penÂjara dan denda Rp 500 juta,†paparnya.
Sebelumnya, 31 warga Tiongkok ditangkap di seÂbuah rumah mewah di Jalan Kingkilaban, Kompleks Vila Duta, Kelurahan BaranangÂsiang, Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Senin 6 Juni 2016 lalu. Mereka diduga terlibat jaringan penipuan internasiÂonal.
Petugas menemukan seÂjumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan terseÂbut. Diantaranya 45 pesawat telepon, 34 telepon seluler, 4 unit Handy Talky. Selain itu, 17 dompet, 2 unit laptop, 17 modem, dan 20 unit voice over internet protocol (VoIP), 1 unit Toyota Fortuner hitam, dan 1 unit motor Kawasaki Ninja. (Yuska Apitya/bs)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















