9 WNA Didenda Rp 20 Juta

Selain sembilan orang tersebut, terdapat dua orang warga Tiongkok yang proses hukumnya belum tuntas. Ber­kas perkara masih berada di pengadilan untuk menunggu P21 sehingga bisa disidang­kan.

“Berkasnya masih di pen­gadilan, belum 14 hari sesuai batas waktu hingga P21. Ked­uanya didakwa melanggar Pasal 122 UU Keimigrasian karena menyalahi izin ting­gal dan dianggap melanggar. Ancamannya lima tahun pen­jara dan denda Rp 500 juta,” paparnya.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

Sebelumnya, 31 warga Tiongkok ditangkap di se­buah rumah mewah di Jalan Kingkilaban, Kompleks Vila Duta, Kelurahan Baranang­siang, Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Senin 6 Juni 2016 lalu. Mereka diduga terlibat jaringan penipuan internasi­onal.

Petugas menemukan se­jumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan terse­but. Diantaranya 45 pesawat telepon, 34 telepon seluler, 4 unit Handy Talky. Selain itu, 17 dompet, 2 unit laptop, 17 modem, dan 20 unit voice over internet protocol (VoIP), 1 unit Toyota Fortuner hitam, dan 1 unit motor Kawasaki Ninja. (Yuska Apitya/bs)

BACA JUGA :  Jumlah Hewan Kurban di Kota Bogor Tembus 15.800 Ekor, Naik 1.400 dari Tahun Lalu

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================