TIONGKOKKantor Imigrasi Kelas I Bogor berhasil menyeret 11 dari 31 warga Tiongkok yang ditangkap di sebuah rumah mewah di Kota Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu ke meja hijau. Sembilan diantaranya sudah divonis dua bulan penjara atau denda Rp 20 juta.

Oleh : Yuska Apitya Aji
[email protected]

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Kepala Sub Seksi In­formasi Kantor Imi­grasi Kelas I Bogor, Oktya Hartari Putri mengatakan, sidang pem­bacaan vonis dilakukan Rabu (8/08) kemarin di Pengadilan Negeri Bogor. Kesembilan Warga Negera Tiongkok yang terdiri dari dua perempuan dan tujuh laki-laki ini terbukti menyalahi Pasal 116 Undang-undang Keimigrasian.

“Mereka dinyatakan ber­salah karena bisa menunju­kan dokumen keimigrasian saat berada di Indonesia,” kata Oktya, Rabu (10/08).

BACA JUGA :  Jelang Akhir Masa Tugas, Wali Kota Bogor Titip Pesan Regenerasi dan Kesejahteraan Keluarga

Oktya menjelaskan, ke­mungkinan besar para ter­pidana tersebut tidak akan melakukan banding. Ber­dasarkan kesepakatan den­gan hakim dan jaksa, mereka memilih membayar denda sebesar Rp 20 juta.

============================================================
============================================================
============================================================