Kantor Imigrasi Kelas I Bogor berhasil menyeret 11 dari 31 warga Tiongkok yang ditangkap di sebuah rumah mewah di Kota Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu ke meja hijau. Sembilan diantaranya sudah divonis dua bulan penjara atau denda Rp 20 juta.
Oleh : Yuska Apitya Aji
[email protected]
Kepala Sub Seksi InÂformasi Kantor ImiÂgrasi Kelas I Bogor, Oktya Hartari Putri mengatakan, sidang pemÂbacaan vonis dilakukan Rabu (8/08) kemarin di Pengadilan Negeri Bogor. Kesembilan Warga Negera Tiongkok yang terdiri dari dua perempuan dan tujuh laki-laki ini terbukti menyalahi Pasal 116 Undang-undang Keimigrasian.
“Mereka dinyatakan berÂsalah karena bisa menunjuÂkan dokumen keimigrasian saat berada di Indonesia,†kata Oktya, Rabu (10/08).
Oktya menjelaskan, keÂmungkinan besar para terÂpidana tersebut tidak akan melakukan banding. BerÂdasarkan kesepakatan denÂgan hakim dan jaksa, mereka memilih membayar denda sebesar Rp 20 juta.
Selain sembilan orang tersebut, terdapat dua orang warga Tiongkok yang proses hukumnya belum tuntas. BerÂkas perkara masih berada di pengadilan untuk menunggu P21 sehingga bisa disidangÂkan.
“Berkasnya masih di penÂgadilan, belum 14 hari sesuai batas waktu hingga P21. KedÂuanya didakwa melanggar Pasal 122 UU Keimigrasian karena menyalahi izin tingÂgal dan dianggap melanggar. Ancamannya lima tahun penÂjara dan denda Rp 500 juta,†paparnya.
Sebelumnya, 31 warga Tiongkok ditangkap di seÂbuah rumah mewah di Jalan Kingkilaban, Kompleks Vila Duta, Kelurahan BaranangÂsiang, Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Senin 6 Juni 2016 lalu. Mereka diduga terlibat jaringan penipuan internasiÂonal.
Petugas menemukan seÂjumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan terseÂbut. Diantaranya 45 pesawat telepon, 34 telepon seluler, 4 unit Handy Talky. Selain itu, 17 dompet, 2 unit laptop, 17 modem, dan 20 unit voice over internet protocol (VoIP), 1 unit Toyota Fortuner hitam, dan 1 unit motor Kawasaki Ninja. (Yuska Apitya/bs)
Bagi Halaman