OJK Terima 3.832 Pengaduan

OJKJAKARTA TODAY– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menangani 3.832 pengaduan konsumen sejak 2013 hingga 1 Agustus 2016. Sebanyak 93,72% dari total pengaduan tersebut telah selesai.

“Sejak 2013, OJK sudah menangani 3.832 pengad­uan,” ungkap Kusumaning­tuti S Soetiono, Anggota De­wan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dalam work­shop LAPS di Hotel Grand Hyatt, Jakarta (11/8/2016).

BACA JUGA :  Rutin Konsumsi Semangka Berpotensi Menjaga Kesehatan Jantung, Ini Penjelasannya

Pengaduan tersebut meli­puti keseluruhan sektor, dari perbankan, asuransi, pasar modal, perusahaan pembi­ayaan, pegadaian dan modal ventura, perusahaan pen­jaminan dan dana pensiun.

“Sebanyak 53% dari pengad­uan itu adalah perbankan, itu restrukturisasi kredit,” ujarnya.

BACA JUGA :  Soal Penanganan Banjir Lintasan di Kota Bogor, Dedie Rachim: Ada Pembagian Kewenangan Pusat dan Provinsi

Dalam proses penyele­saian, OJK mendorong agar diselesaikan antara kedua belah pihak, atau yang dike­nal dengan nama Internal Dispute Resolution (IDR). OJK akan memantau proses penyelesaiannya dan bila tidak selesai diharapkan meneruskan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sen­gketa (LAPS).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================