“Tetapi kenyataannya apa? pada tanggal 27 Juni 2016 ada penambahan persayaratan personil yang mempunyai Sertifikat Keterampilan (SKT) serta penggantian dan penguÂrangan sub bidang Sertifikat Keterampilan (SKT) Personil yang sudah ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Tak hanya itu, pada saat pemÂbuktian kualifikasi pemenang lelang sudah disepakati sebeÂlumnya harus menghadirkan seluruh personil dan kesepaÂkatan tersebut tidak dituangÂkan kedalan addendum perÂtama dan kedua. Kami curiga ada permainan disini untuk meloloskan salah satu peserÂta dalam proses lelang ini,†terangnya.
Tak hanya itu, ia mengaÂtakan, klarifikasi untuk mengÂhadirkan tenaga ahli/personil inti untuk calon pemenang sesuai dengan kesepakatan pun tidak dilaksanakan.
“Sesuai dengan Poin E, seharusnya Pokja ULP dilarÂang menambah, mengurangi, mengganti dan atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokuÂmen itu. Kami menuntut agar hasil lelang Pengadaan PemÂbangunan Fasilitas Pedestrian dan Jalur Pesepeda Seputar Kebun Raya ini dibatalkan,†pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kota Bogor, Cecep Zakaria belum bisa dikonfirmasi kejelasannya terkait hal ini. Proyek pembanÂgunan pedestrian, drainase dan jembatan di seputar KRB ini pun sudah dimulai sejak 26 Juli lalu dan rencananya akan selesai pada 22 Desember 2016 mendaÂtang. Apakah pengerjaan proyek ini bermasalah atau tidak? HanÂya waktu yang menjawab. (AbÂdul Kadir Basalamah)