“Tetapi kenyataannya apa? pada tanggal 27 Juni 2016 ada penambahan persayaratan personil yang mempunyai Sertifikat Keterampilan (SKT) serta penggantian dan pengu­rangan sub bidang Sertifikat Keterampilan (SKT) Personil yang sudah ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Tak hanya itu, pada saat pem­buktian kualifikasi pemenang lelang sudah disepakati sebe­lumnya harus menghadirkan seluruh personil dan kesepa­katan tersebut tidak dituang­kan kedalan addendum per­tama dan kedua. Kami curiga ada permainan disini untuk meloloskan salah satu peser­ta dalam proses lelang ini,” terangnya.

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor, 150 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya

Tak hanya itu, ia menga­takan, klarifikasi untuk meng­hadirkan tenaga ahli/personil inti untuk calon pemenang sesuai dengan kesepakatan pun tidak dilaksanakan.

“Sesuai dengan Poin E, seharusnya Pokja ULP dilar­ang menambah, mengurangi, mengganti dan atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam doku­men itu. Kami menuntut agar hasil lelang Pengadaan Pem­bangunan Fasilitas Pedestrian dan Jalur Pesepeda Seputar Kebun Raya ini dibatalkan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Lepas Khafilah Kabupaten Bogor Ikuti MTQ Tingkat Jabar, Pj. Bupati Bogor Ingin Para Khafilah Mampu Bumikan Al-Quran di Bumi Tegar Beriman 

Sementara itu, Kepala Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kota Bogor, Cecep Zakaria belum bisa dikonfirmasi kejelasannya terkait hal ini. Proyek pemban­gunan pedestrian, drainase dan jembatan di seputar KRB ini pun sudah dimulai sejak 26 Juli lalu dan rencananya akan selesai pada 22 Desember 2016 menda­tang. Apakah pengerjaan proyek ini bermasalah atau tidak? Han­ya waktu yang menjawab. (Ab­dul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================