“Sehingga kalau dibutuhkan langkah-langkah sesuai dengan program yang sudah ada di masing-masing SKPD incomer, itu tidak masalah. Tetapi apa­bila dirasa kurang pembiay­aan untuk program capaian di masing-masing SKPD incomer maka bisa diusulkan di ang­garan perubahan yang akan datang,” jelas Usmar.

Usmar menambahkan, dirinya banyak menyampai­kan persoalan dan catatan terkait dengan identifikasi dan verifikasi pajak. Terma­suk juga potensi yang hilang, pengoptimalan lahan yang harusnya bisa memberikan sumbangan PAD dari sisi lain­nya. Demikian pula dengan upaya intensifikasi dan eksten­fikasi pajak, inovasi dan peng­gunaan teknologi yang sudah dilakukan Dispenda.

BACA JUGA :  Todong Sajam, 2 Pengamen di Bandarlampung Coba Rampas Motor Warga

“Tinggal kembali ke kit­anya, etos kerja kita mau tidak bersama-sama untuk mewu­judkan capaian itu,” beber Usmar.

Terkait adanya penurunan Pajak Penerangan Jalan Usmar mengatakan, perdanya sudah ditetapkan bersama dewan dan sekarang sedang dievalu­asi Gubernur Jawa Barat. Jadi Kota Bogor belum bisa meng­gunakan pungutan 5% dari kewajiban warga untuk mem­berikan besaran pajaknya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 2 Mei 2024

“Dispenda masih menggu­nakan 3% yang artinya target sudah ditentukan duluan teta­pi kami tidak mengeksekusi itu,” jelasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================