“Sehingga kalau dibutuhkan langkah-langkah sesuai dengan program yang sudah ada di masing-masing SKPD incomer, itu tidak masalah. Tetapi apaÂbila dirasa kurang pembiayÂaan untuk program capaian di masing-masing SKPD incomer maka bisa diusulkan di angÂgaran perubahan yang akan datang,†jelas Usmar.
Usmar menambahkan, dirinya banyak menyampaiÂkan persoalan dan catatan terkait dengan identifikasi dan verifikasi pajak. TermaÂsuk juga potensi yang hilang, pengoptimalan lahan yang harusnya bisa memberikan sumbangan PAD dari sisi lainÂnya. Demikian pula dengan upaya intensifikasi dan ekstenÂfikasi pajak, inovasi dan pengÂgunaan teknologi yang sudah dilakukan Dispenda.
“Tinggal kembali ke kitÂanya, etos kerja kita mau tidak bersama-sama untuk mewuÂjudkan capaian itu,†beber Usmar.
Terkait adanya penurunan Pajak Penerangan Jalan Usmar mengatakan, perdanya sudah ditetapkan bersama dewan dan sekarang sedang dievaluÂasi Gubernur Jawa Barat. Jadi Kota Bogor belum bisa mengÂgunakan pungutan 5% dari kewajiban warga untuk memÂberikan besaran pajaknya.
“Dispenda masih mengguÂnakan 3% yang artinya target sudah ditentukan duluan tetaÂpi kami tidak mengeksekusi itu,†jelasnya. (Abdul Kadir Basalamah)