“Produk itu merupakan jami­nan yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan nasabah untuk menjamin resiko tertentu yang timbul apabila nasabah tidak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik kepada pihak yang menerima jaminan,” ujar dia.

Syarif menambahkan, pada tahun 2015 lalu anggaran untuk perumahan sebesar Rp7,7 trili­un, tahun 2016 ini anggaran me­ninggkat menjadi Rp8,1 triliun.

“Saya berharap kita bisa me­maksimalkan sisa empat bulan yang ada secara efektif untuk melakukan pengerjaan proyek. Untuk percepatan, pekerjaan di­lakukan 2 shift, dan kalau ternya­ta masih belum terkejar lakukan dalam 3 shift.” tuturnya. (*net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================