BOGOR TODAY- Satuan NarÂkotika Polres Bogor mangaÂmankan AB (31) warga PanÂcoran Mas, Kota Depok, Jumat (19/8) kemarin. Polisi menduga AB merupakan bandar yang kerap mengedarkan sabu dan ganja di wilayah Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Yusri Yunus meÂnyebutkan, tersangka AB meruÂpakan bandar narkoba yang sudah menjadi target Polres BoÂgor sejak lama. “Hasil pengemÂbangan, polisi berhasil mengaÂmankan tersangka dengan cara memancingnya untuk bertranÂsaksi pada Jumat (19/8) malam di wilayah Parung, Kabupaten Bogor,†katanya, Minggu (21/8).
Saat bertransksi di Parung, polisi berhasil mengamankan satu paket kecil sabu yang disemÂbunyikan tersangka di sebuah bungkus rokok. Selanjutnya, polisi menggeledah kediaman AB di daerah Pancoran Mas, Depok. Dari sana polisi kembali mengaÂmankan dua paket sabu, tujuh paket ganja, alat hisap berupa bong, timbangan elektrik, dan beberapa telepon selular.
“Berdasarkan keterangan sementara, barang didapatkan dari seorang bandar di daeÂrah Tangerang. Saat ini masih pengembangan serta pengejaÂran,†kata Yusri.
Selanjutnya, tersangka AB diamankan di Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AB dijerat Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 th 2009 tentang NarkotiÂka dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Yuska Apitya)
Bagi Halaman