JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencegahan bos PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan yang akan berakhir pada Sabtu, hari ini.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan, langkah tersebut dilakukan lantaran Aguan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Kawasan Strategis Kawasan Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
“Iya benar, (pencegahan Aguan) tidak diperpanjang. Pertimbangan penyidik karena belum ada perubahan status yang bersangkutan sebagai saksi,” ucap Yuyuk lewat pesan singkat, Jumat (30/9).
KPK mencegah Aguan bepergian ke luar negeri terhitung sejak 1 April 2016. Pencegahan yang dilakukan lewat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM itu hanya berlaku selama enam bulan.
KPK sudah beberapa kali memeriksa Aguan dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda RTRKSP.

BACA JUGA :  2 Warga di Malang Dibacok Cerulit, Diduga Gegara Rebutan Lahan Parkir

Kasus itu telah menjerat tiga orang, yakni mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Ariesman telah dinyatakan terbukti bersalah menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar. Ia pun dijatuhkan vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

BACA JUGA :  Usai Pulang Mengaji, 4 Anak Tertimpa Tembok Roboh di Purwokerto, 1 Orang Tewas

Sementara itu Sanusi, yang didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman, hingga kini masih dalam proses persidangan.

Pemberian suap dilakukan dalam dua termin. Pertama dilakukan pada 28 Maret 2016 sejumlah Rp1 miliar. Uang itu juga telah dipakai Sanusi dan tersisa Rp140 juta. Termin kedua dilakukan pada 31 Maret 2016.

Hal itu terungkap bersamaan dengan operasi tangkap tangan KPK kepada Sanusi. Saat itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar. (Yuska Apitya/cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================