Periode pertama amnesti pajak menghasilkan deklarasi luar negeri senilai Rp 952 triliun dan repatriasi senilai Rp 137 triliun. Dana tersebut paling banyak berasal dari Singapura.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan dana repatriasi terbesar masuk dari Singapura, yaitu mencapai Rp 79,13 triliun. “Atau mencapai 57,71 persen dari total dana repatriasi,” kata dia di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, kemarin.

Cayman Island menjadi asal repatriasi terbesar kedua dengan dana senilai Rp 79,13 triliun atau 12,04 persen dari total repatriasi. Kemudian diikuti Hong Kong sebesar Rp 14,05 triliun atau 10,25 persen, Cina Rp 3,56 triliun atau 2,60 persen, dan Virgin Islands Rp 2,49 triliun atau 1,82 persen.

Deklarasi luar negeri juga didominasi oleh uang dari Singapura. Jumlahnya mencapai Rp 652,03 triliun atau 68,51 persen dari total deklarasi luar negeri. Di urutan kedua ada Virgin Islands yang menyumbang Rp 72,67 triliun atau 7,64 persen. Deklarasi luar negeri terbanyak lainnya datang dari Cayman Islands sebesar Rp 52,53 triliun atau 5,52 persen, Hong Kong sebesar Rp 38,70 triliun atau 4,07 persen, dan Australia sebesar Rp 33,15 triliun atau 3,48 persen.

BACA JUGA :  Sajian Malam Hangat dengan Bakso Udang Kuah Bening yang Gurih dan Mantap, Wajib Coba

Periode pertama amnesti pajak telah berakhir pada 30 September 2016. Jumlah harta yang dilaporkan sesuai dengan surat pernyataan harta (SPH) dalam periode tersebut mencapai Rp 3.625 triliun. Harta tersebut terdiri atas deklarasi dalam negeri senilai Rp 2.536 triliun, deklarasi luar negeri senilai Rp 952 triliun, dan repatriasi Rp137 triliun.

Uang tebusan yang masuk tercatat sebanyak Rp 89,2 triliun. Uang terdiri atas setoran orang pribadi (OP) non UMKM sebesar Rp 76,63 triliun, OP UMKM Rp 2,65 triliun, badan non-UMKM Rp 9,75 triliun, dan badan UMKM sebesar Rp 0,18 triliun.

Realisasi penerimaan amnesti pajak sesuai dengan surat setoran pajak (SSP) hingga periode pertama berakhir sudah mencapai Rp 97,2 triliun. Penerimaan terdiri atas uang tebusan sebesar Rp 93,8 triliun, pembayaran bukti permulaan sebesar Rp 0,35 triliun, dan pembayaran tunggakan sebesar Rp 3,06 triliun.

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Tak Putus Asa Benahi Pasar Kebon Kembang

Kalangan perbankan yang tercatat sebagai bank persepsi program pengampunan pajak atau tax amnesty juga ikut memperpanjang jam kerja operasionalnya. Sebanyak 76 bank persepsi lembur hingga enam jam sampai pukul 21.00 WIB.

Hal ini dilakukan berdasarkan permintaan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengakomodasi membeludaknya jumlah wajib pajak yang ingin berpartisipasi di hari terakhir periode pertama tax amnesty akhir pekan lalu. Periode pertama pengampunan pajak ini menawarkan skema tebusan dua persen. “Seluruh perbankan bank persepsi buka melayani orang yang ingin membayar uang tebusan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Gatot Soebroto, Jakarta, kemarin.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================