1OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

Latar Belakang

Esensi sebuah pemerintahan adalah pelayanan kepada masyarakatnya. Pemerintah diadakan untuk melayani masyarakat dan menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggotanya mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama. Dengan begitu, pemerintah sebagai pelayan masyarakat (public service) sudah selayaknya memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat. Pelayanan berkualitas selain bermanfaat bagi masyarakat juga berdampak terhadap citra aparat pemerintah itu sendiri.

Pembentukan Kelurahan Pabuaran Mekar pada  Kecamatan Cibinong

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pemekaran kelurahan. Pembentukan kelurahan melalui pemekaran satu kelurahan menjadi dua atau lebih merupakan kebijakan atau upaya pemerintah dalam rangka membentuk kelurahan baru dengan tujuan tercapainya efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Pemekaran Kelurahan perlu dilakukan karena berdasarkan beberapa faktor antara lain kebutuhan untuk pemerataan pembangunan masyarakat kelurahan, kondisi geografis dan demografis yang luas dengan jumlah penduduk sebanyak 67.260 jiwa sehingga  menyebabkan proses pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan belum terlaksana secara optimalserta heterongenitas perkembangan jumlah penduduk. Selain itu dengan adanya pemekaran wilayah, maka rentang kendali pemerintahan akan menjadi kecil dan institusi pelayanan menjadi lebih dekat kepada masyarakat, lebih mengoptimalkan penggalian dan pengembangan potensi wilayah guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat serta adanya kemampuan keuangan daerah untuk penyelenggaraan kegiatan pemerintah kelurahan pemekaran.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kelurahan Pabuaran Mekar Kecamatan Cibinong, bahwa kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan sehingga kelurahan tersebut dimekarkan menjadi 2 (dua) kelurahan yaitu Kelurahan Pabuaran dan Kelurahan Pabuaran Mekar. Pada Tanggal 16 Juni 2016, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan surat nomor 125.1/3273/BAK tentang Kode Wilayah Kelurahan Pabuaran Mekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor yaitu 32.01.01.1013.

Agar penyeleggaraan pemerintahan pada Kelurahan Pabuaran Mekar Kecamatan Cibinong dapat segera resmi dilaksanakan, maka akan dilakukan peresmian/pelatikan Lurah Pabuaran Mekar. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kelurahan Pabuaran Mekar Kecamatan Cibinong, bahwa pelantikan Lurah dan perangkat kelurahan Pabuaran Mekar Kecamatan Cibinong paling lambat dilakukan pada akhir Tahun 2016.

BACA JUGA :  Bima Arya Sempatkan Tinjau Penataan Fasad Otista

Persiapan peresmian kelurahan/pelantikan Lurah dan Perangkat Kelurahan yang sedang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor sampai saat ini antara lain sedang dilakukan inventarisasi dokumen barang bergerak dan tidak bergerak yang menjadi milik/dikuasai Kelurahan Pabuaran yang berada di wilayah pemekaran yang akan diserahkan kepada Kelurahan Pabuaran Mekar Kecamatan termasuk di dalamnya data/dokumen pertanahan. Adapun penyerahan dokumen tersebut akan dilakukan pada saat peresmian Kelurahan/Pelatikan Lurah dan Perangkat Kelurahan Pabuaran Mekar Kecamatan Cibinong. Selain itu sedang dipersiapkan pula sumberdaya aparatur, lahan kantor Kelurahan Pabuaran Mekar Kecamatan Cibinong, gedung kantor, sarana dan pasarana kantor lainnya.

Adapun penyesuaian biodata penduduk, kartu keluarga, administrasi pajak daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) paling lambat 1 (satu) tahun setelah peresmian kelurahan/ pelantikan lurah dan peragkat kelurahan. Penyesuaian Kartu Tanda Penduduk paling lambat 3 (tiga)tahun peresmian kelurahan/ pelantikan lurah dan peragkat kelurahan. Sedangkan penataan batas kelurahan dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah peresmian kelurahan/ pelantikan lurah dan perangkat kelurahan. Penyesuaian surat-surat tanah, BPKB, STNK, dan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan sambil berjalan pada saat adanya permohonan dari masyarakat. Agar masyarakat mengetahui bahwa telah dibentuk Kelurahan Pabuaran Mekar Kecamatan Cibinong, maka dilakukan sosialisasi secara berkelanjutan.

Perubahan Status Desa Pabuaran pada Kecamatan Bojonggede menjadi Kelurahan Pabuaran pada Kecamatan Bojonggede

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, memberikan peluang bagi Pemerintah Daerah  untuk melakukan perubaha status desa menjadi kelurahan. Perubahan status desa menjadi kelurahan merupakan kebijakan atau upaya pemerintah dalam rangka membentuk kelurahan baru dengan tujuan tercapainya efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat. Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan menuntut adanya perubahan dalam pelayanan. Hal ini dikarenakan kedua sistem pemerintahan ini, walaupun setara tetapi komponen-komponen yang ada dalam birokrasinya berbeda.

BACA JUGA :  Hari Pertama Pj Wali Kota Bogor Keliling Setda dan Pimpin Briefing Staff

Posisi dan letak desa yang strategis, mengundang banyak masyarakat pendatang. Hal ini menyebabkan semakin heterogennya masyarakat desa. Dukungan sarana dan prasaran yang cukup memadai serta potensi ekonomi yang ada dapat memberikan sebuah jaminan dan dukungan bagi Pemerintah Daerah untuk dapat melaksanakan perubahan status desa menjadi kelurahan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Status Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede menjadi  Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede, bahwa Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede telah memenuhi persyaratan diubah statusnya menjadi Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede. Agar penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede dapat segera resmi dilaksanakan, maka akan dilakukan peresmian/pelatikan Lurah Pabuaran Kecamatan Bojonggede. Adapun kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dari desa menjadi kelurahan untuk Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini sedangkan melakukan persiapan peresmian kelurahan/pelantikan Lurah dan Perangkat Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede. Peresmian/pelantikan tersebut akan dilaksanakan pada awal Tahun 2017 sambil  menunggu Realisasi Dana Desa (DD), Alokasi dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil dari penerimaan Pajak dan Retibusi Daerah (BHPRD) Tahun 2016 untuk Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede selesai dilaksanakan.

Persiapan lainnya antara lain menyiapkan sumberdaya aparatur yang akan menjadi Lurah dan perangkat kelurahan, inventarisasi dan perubahan status kekayaan/aset Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede akan menjadi kekayaan/asset daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar masyarakat mengetahui bahwa telah diubahnya status desa menjadi Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede, maka dilakukan sosialisasi secara berkelanjutan.

============================================================
============================================================
============================================================