ekbisJAKARTA, TODAY—Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berdampak pada kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13 persen tahun depan, tidak sepenuhnya menguntungkan pabrikan.

Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie menjelaskan, pangsa pasar rokok SPM tidak terlalu banyak sehingga naiknya HJE sesuai instruksi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dinilai tidak terlalu menguntungkan.
Muhaimin juga tidak sepakat dengan pernyataan Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran yang berharap para perokok putih akan beralih ke rokok kretek akibat harga jualnya yang naik paling tinggi. “Jumlah perokok golongan SPM tidak besar, pangsa pasarnya masih di bawah 6 persen. Jadi, pengalihan perokok ke golongan lain sebenarnya kecil,” ujar Muhaimin, Senin (10/10/2016).

Namun begitu, Muhaimin meyakini, persaingan perusahaan rokok golongan SPM akan menurun seiring dengan kenaikan tarif cukai rokok dan HJE yang lebih tinggi dibandingkan golongan rokok lain.

Belum lagi, Muhaimin mencatat, pertumbuhan volume golongan SPM tidak mengalami perubahan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, hal tersebut menurutnya bakal berubah tahun depan usai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan kuota produksi rokok SPM dari semula 2 miliar batang pada 2016 menjadi 3 miliar batang di 2017. “Untuk kapasitas produksi, kalau industri bisa mengejar batas tersebut berarti penerimaan cukai pemerintah bisa lebih banyak tentunya. Tapi dampak ke industri tidak banyak, hanya dapat hasil penjualan saja,” jelas Muhaimin.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Buncis Ayam Pedas untuk Menu Makan Siang yang Sedap

Hanya saja, Muhaimin mengingatkan adanya risiko penyerapan tenaga kerja yang minim akibat kebijakan tersebut. Pasalnya industri SPM hanya melibatkan sedikit pekerja dalam proses produksinya. “Ada penambahan tapi tidak signifikan karena memang pekerjanya tidak banyak untuk golongan SPM ini. Golongan lain sepertinya tidak akan bertambah,” imbuh Muhaimin.

Sebagai informasi, kenaikan HJE rokok telah diresmikan oleh pemerintah melalui PMK Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Adapun kenaikan HJE rokok golongan SPM sebesar 13 persen atau sekitar Rp505-930 per batang. Selanjutnya, Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 11 persen atau sekitar Rp590-1.000 per batang.

BACA JUGA :  Menu Makan Spesial dengan Nasi Goreng Kari Cumi yang Lezat dan Sedap

Kemudian, Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) naik 12 persen menjadi Rp400-1.215 per batang. Sementara Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) naik 11 persen sekitar Rp590-1000 per batang.

Pemangkasan Golongan

Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan untuk tahun depan, pemerintah hanya menaikkan tarif cukai dan HJE rokok. Namun, pemangkasan golongan rokok baru dilakukan mulai 2018.

Terkait hal ini, Muhaimin meminta pemerintah memberikan peta jalan atau roadmap yang jelas kepada industri rokok secara jangka panjang. “Kita sudah diskusi agar diberi bentuk aturan jangka panjang. Setidaknya untuk tiga tahun ke depan. Jadi, aturannya tidak dadakan dan kita bisa antisipasi,” ucapnya.

Muhaimin juga menggarisbawahi bahwa perencanaan yang dibuat pemerintah belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang diharapkan industri. Sedangkan di sisi lain, industri rokok memerlukan kepastian usaha jangka panjang. Oleh karena itu, Muhaimin menginginkan agar pemerintah memetakan lebih rinci bersama pelaku industri rokok. (Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================