ekbisJAKARTA, TODAY—Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berdampak pada kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13 persen tahun depan, tidak sepenuhnya menguntungkan pabrikan.

Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie menjelaskan, pangsa pasar rokok SPM tidak terlalu banyak sehingga naiknya HJE sesuai instruksi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dinilai tidak terlalu menguntungkan.
Muhaimin juga tidak sepakat dengan pernyataan Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran yang berharap para perokok putih akan beralih ke rokok kretek akibat harga jualnya yang naik paling tinggi. “Jumlah perokok golongan SPM tidak besar, pangsa pasarnya masih di bawah 6 persen. Jadi, pengalihan perokok ke golongan lain sebenarnya kecil,” ujar Muhaimin, Senin (10/10/2016).

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Cah Kangkung Bawang Putih yang Harum Menggugah Selera

Namun begitu, Muhaimin meyakini, persaingan perusahaan rokok golongan SPM akan menurun seiring dengan kenaikan tarif cukai rokok dan HJE yang lebih tinggi dibandingkan golongan rokok lain.

Belum lagi, Muhaimin mencatat, pertumbuhan volume golongan SPM tidak mengalami perubahan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, hal tersebut menurutnya bakal berubah tahun depan usai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan kuota produksi rokok SPM dari semula 2 miliar batang pada 2016 menjadi 3 miliar batang di 2017. “Untuk kapasitas produksi, kalau industri bisa mengejar batas tersebut berarti penerimaan cukai pemerintah bisa lebih banyak tentunya. Tapi dampak ke industri tidak banyak, hanya dapat hasil penjualan saja,” jelas Muhaimin.

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor Dibuka, Pendaftaran Online Jaring 36 Siswa

Hanya saja, Muhaimin mengingatkan adanya risiko penyerapan tenaga kerja yang minim akibat kebijakan tersebut. Pasalnya industri SPM hanya melibatkan sedikit pekerja dalam proses produksinya. “Ada penambahan tapi tidak signifikan karena memang pekerjanya tidak banyak untuk golongan SPM ini. Golongan lain sepertinya tidak akan bertambah,” imbuh Muhaimin.

Sebagai informasi, kenaikan HJE rokok telah diresmikan oleh pemerintah melalui PMK Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

============================================================
============================================================
============================================================