
Adapun kenaikan HJE rokok golongan SPM sebesar 13 persen atau sekitar Rp505-930 per batang. Selanjutnya, Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 11 persen atau sekitar Rp590-1.000 per batang.
Kemudian, Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) naik 12 persen menjadi Rp400-1.215 per batang. Sementara Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) naik 11 persen sekitar Rp590-1000 per batang.
Pemangkasan Golongan
Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan untuk tahun depan, pemerintah hanya menaikkan tarif cukai dan HJE rokok. Namun, pemangkasan golongan rokok baru dilakukan mulai 2018.
Terkait hal ini, Muhaimin meminta pemerintah memberikan peta jalan atau roadmap yang jelas kepada industri rokok secara jangka panjang. “Kita sudah diskusi agar diberi bentuk aturan jangka panjang. Setidaknya untuk tiga tahun ke depan. Jadi, aturannya tidak dadakan dan kita bisa antisipasi,” ucapnya.
Muhaimin juga menggarisbawahi bahwa perencanaan yang dibuat pemerintah belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang diharapkan industri. Sedangkan di sisi lain, industri rokok memerlukan kepastian usaha jangka panjang. Oleh karena itu, Muhaimin menginginkan agar pemerintah memetakan lebih rinci bersama pelaku industri rokok. (Yuska Apitya/dtk)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















