ilustrasi-malingBOGOR  TODAY – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2011 ditangkap Polresta Bogor.

Pelaku bernama Hendra Setiawan alias Bimbim alias Begeung (37) dibekuk dekat pintu keluar stasiun Kereta Api Bogor, Jalan Mayor Oking Kodya Bogor, pukul 00.30 WIB, Senin (10/10/2016) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Gito mengatakan, penangkapan salah seorang DPO ini merupakan hasil dari pengembangan atas terpidana Heri Joclo (38) yang tengah menjalani masa hukuman penjara selama 4,5 tahun. “Penangkapan ini didasari dari laporan polisi Nomor Lp/42/ll/2011/Sekta Bout pada tanggal (08/02/2011),” tuturnya.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Dia menambahkan, Hendra merupakan pelaku curanmor yang melancarkan aksinya bersama dengan Heri Joclo dan telah melakukan pencurian sebanyak 8 kali di wilayah Kota Bogor.

“Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah kita melakukan interogasi terhadap terpidana. Saat ini kepolisian masih memburu tersangka lainnya yang masih buron,” ujarnya.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

Tersangka Hendra, kini tengah diamankan pihak kepolisian di Satreskrim Polresta Bogor. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (Abdul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================