konstruksi-gedungYuska Apitya Aji

[email protected]

Pemerintah terus berupaya melakukan pemerataan pembangunan. Salah satu upayanya adalah dengan menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk kegiatan konstruksi skala kecil.

Tujuannya, agar pelaku usaha di tingkat daerah bisa berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan infrastruktur yang lebih merata di kawasan pelosok. Saat ini, rencana tersebut masih terus dibahas.

“Masih terus dibahas, jadi belum selesai di tingkat Menko (Menko Perekonomian),” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Bobby Hamzar, Selasa (11/10/2016).

Pemerintah menganggap aturan ini sangat penting. Bila pelaku usaha skala kecil bisa terlibat, maka pembangunan di kawasan pelosok yang selama ini tak terjangkau oleh pelaku usaha besar bisa ikut tertangani. Harapannya pemerataan pembangunan bisa lebih dicapai. Untuk itu, ditargetkan, pembahasan aturan ini bisa rampung dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan bisa bulan ini atau paling lambat bulan depan,” sambung dia.

Dia menyebut, dalam pelaksanaannya nanti, KUR akan disalurkan lewat perbankan yang beragam tidak hanya bank BUMN umum melainkan juga Bank Pembangunan Daerah (BPD). “Sama nanti ada lembaga keuangan bukan bank dan koperasi,” sambung dia lagi.

Sayang, saat ditanya perihal detil plafon KUR yang akan diberikan, Bobby enggan berkomentar lebih jauh. Ia berdalih saat ini pembahasan masih dalam proses pematangan sehingga detil pelaksanaannya belum bisa disampaikan ke masyarakat. “Saya belum bisa mengatakan dengan lengkap, mungkin baru bulan depan,” kata dia.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Sambal Mangga Cincang yang Segar dan Pedas Nampol

Terpisah, Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Kota Bogor, Andre Indriadi, mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah untuk membantu pengusaha-pengusaha skala kecil di daerah. “Ini tentu menjadi berita bagus bagi para pengusaha baru yang ingin mengembangkan usahanya di sektor konstruksi. Kami mendukung penuh. Regulasinya tentunya jangan dipersulit seperti yang sudah-sudah,” kata dia, kemarin.

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri berencana memangkas subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 1 triliun. Subsidi KUR yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 10,5 triliun menjadi Rp 9,5 triliun.
Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, hingga September 2016 penyaluran KUR sudah mencapai sekitar 65% dari target penyaluran Rp 120 triliun.

Penyaluran tersebut meliputi kredit mikro sebesar Rp 44,7 triliun dan ritel Rp 20,5 triliun. Sementara untuk penempatan tenaga kerja Indonesia baru terealisasi Rp 79,5 miliar.
Menanggapi rencana pemotongan subsidi bunga KUR, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyambut baik rencana tersebut.  Dengan dicabutnya subsidi bunga KUR maka perbankan tidak terpaksa menjalankan bisnis kreditnya dengan tingkat bunga yang relatif murah. “Kalau misalnya KUR bisa memberikan bunga 9%, itu kan sebetulnya ada subsidi bunga yang dilakukan oleh negara, dan itu membuat strukturnya sehat. Artinya bank tidak dipaksa untuk memberikan pembiayaan dengan bunga yang murah tetapi memang ada subsidi,” jelas Agus di Kompleks BI, Jakarta Pusat, kemarin.
Berkurangnya subsidi bunga KUR pemerintah tidak akan mempengaruhi permintaan KUR ke depannya. Hal ini dikarenakan tren bunga kredit perbankan sudah menunjukan tren penurunan. “Karena secara umum tingkat bunga serta Dana Pihak Ketiga (DPK) sudah turun. Di sini mungkin yang membuat masih ada pelonggaran subsidi sehingga tidak menggunakan seperti yang dianggarkan,” tutur Agus.
Namun target penyaluran KUR sebesar Rp 120 triliun di 2016 harus terus dikejar. Pencapaian sebesar 65% dari target masih dinilai jauh dari target menjelang akhir tahun. “Tetapi target bahwa satu tahun itu Rp 100 triliun kita musti sama-sama lihat. Karena pertumbuhan kredit 2016 masih belum seperti yang kita inginkan, masih rendah. Mungkin itu yang bisa saya jawab,” tandasnya.(*)

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging Betawi yang Enak Anti Gagal
============================================================
============================================================
============================================================