JAKARTA, TODAY—Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meminta majelis hakim mengabaikan keterangan polisi Australia, John Torres. September lalu, jaksa penuntut umum menghadirkan Torres untuk menjelaskan 14 laporan kriminal Jessica yang tercatat di negara itu.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menilai keterangan Torres bersifat de auditu. Artinya, menurut Otto, saksi tidak melihat atau mendengar secara langsung tindak kriminal yang dituduhkan kepada kliennya.

BACA JUGA :  Halmahera Barat Maluku Utara Diguncang Gempa Bumi M 3,3

“Keterangan Torres hanya berdasarkan laporan yang dia tidak tahu kebenarannya. Mestinya dia tidak bisa dihadirkan sebagai saksi,” ujar Otto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

Selain itu, Otto juga menyebut 14 laporan kriminal Jessica dari kepolisian Australia tidak relevan dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Dalam pleidoi, Otto meminta majelis hakim mempertimbangkan surat kepolisian New South Wales, Australia, yang menyatakan Jessica tidak memiliki catatan kriminal.

BACA JUGA :  Diduga Bunuh Diri Tusuk Perut di Kamar Mandi, Mahasiswa di Pamekasan Ditemukan Tewas

Surat itu, menurutnya, sudah disahkan ke pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Sydney.

“Tidak adanya catatan kriminal terhadap terdakwa maka semua yang dibacakan Torres tidak bisa dipakai untuk mendukung keterangan JPU dalam mendakwa pembunuhan berencana,” kata Otto.

============================================================
============================================================
============================================================