gedung-dewanBOGOR TODAY – Proses Pembangunan Proyek Gedung DPRD Kota Bogor masih terdapat berbagai kendala sebelum memasuki tahapan pendandatanganan kontrak. Dalam hal ini, batas waktu yang tersisa oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bogor untuk menyelesaikan berbagai kendala hanya tinggal sembilan hari bila menilik kepada aturan yang berlaku, yakni tepatnya pada tanggal 25 Oktober 2016.

Berbagai kendala tersebut, mulai dari permasalahan proses lelang di Unit Lelang Pengadaan (ULP), belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), belum mensterilkan eks Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dari alat berat buldozer dan truk DKP dilapangan, serta belum dibebaskannya lahan rumah sakit bersalin dan relokasi penduduk yang terkena pembangunan, hingga relokasi pedagang Pasar Anggrek yang bakal menjadi lokasi Pembangunan Gedung DPRD Bogor baru.

Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman mengatakan, dalam jangka waktu sembilan hari kedepan seharusnya kendala-kendala tersebut sudah diselesaikan. “Permasalahan-permasalahan tersebut sudah memakan waktu selama 36 hari dan mengurangi batas waktu pengerjaan kontruksi yang maksimal 456 hari kalender hanya menjadi 420 hari kalender atau 13 bulan 7 hari,” tuturnya kepada BOGOR TODAY Jumat (14/10/2016).

Usmar yang baru saja memfasilitasi rapat bersama dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Balaikota Bogor mengatakan, banyak hal yang masih dipertanyakan dalam Pembangunan Gedung DPRD Bogor.

“Banyak sekali catatan yang harus dipersiapkan untuk pembangunan gedung DPRD ini. Saya menindaklanjuti secara teknis dengan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan berbagai SKPD terkait. Pokok persoalannya bahwa Pembangunan Gedung DPRD walaupun adanya MoU antara Pemkot dengan DPRD ada beberapa keputusan yang belum terselsaikan secara aspek hukum,” terangnya.

BACA JUGA :  Ramadan Dalam Keberagaman, Buka Bersama di Vihara Dhanagun

Menurut Usmar, ada beberapa keputusan dari aspek teknis dan proses pengadaan barang dan jasa yang bisa dijelaskan oleh PPK dari Diswasbangkim yang menyebutkan secara teknis proses pengadaan barang dan jasa masih menyisakan waktu sampai 25 Oktober 2016, sehingga kontrak dapat ditandatangani sekaligus penyerahan Surat Perintah Lapangan apabila kontraktor pemenang sudah melalui proses ULP.

“Sekarang kontrak itupun belum diselesaikan dan sudah dikeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pada 5 oktober 2016 lalu. Dalam hal ini, PPK harus mengeluarkan kontrak pada 25 Oktober 2016. Namun masih terdapat persoalan yaitu antara Pengguna Anggaran dan aspek teknis serta user dalam hal ini Sekwan. Masih terjadi miss komunikasi dan koordinasi dalam tugas fungsi penyelesaian sebelum kontrak ditandatangani yaitu masalah pembebasan rumah bersalin, proses pemindahan alat berat, pemindahan truk DKP, dan relokasi pasar anggrek, serta proses pemindahan beberapa penghuni disana dan persoalan ini tanggungjawab sepenuhnya dari Sekwan,” ungkap Politisi Demokrat itu.

Koordinasi terakhir, pihaknya telah memberikan alternatif penyelesaian yakni untuk proses alat berat dilokasi kayumanis dapat dipindah ke terminal bubulak, terkait relokasi pedagang maka Dirut PD-PPJ sudah memberikan batas waktu kepemilikan kepada pasar anggrek yang telah habis, sehingga para pedagang sendiri berinisiatif untuk pindah karena asset pasar anggrek sudah diserahkan ke Pemkot, sedangkan Dinas Koperasi dan UMKM menyatakan jumlah pedagang anggrek ada 18 dan mereka tidak akan terganggu jika direlokasi.

BACA JUGA :  Program Angkot Listrik, Komisi III DPRD: Pemkot Jangan Gegabah

“Nah, maksimal pada 25 Oktober nanti persoalan itupun sudah selesai. Asumsinya tidak ada gejolak sosial lagi. Yang paling penting didalam pembahasan dari hasil konsultasi wasbangkim selaku pengguna anggaran ke BPKP merekomendasikan beberapa hal diantaranya kondisi lapangan harus clear,” katanya.

Selain itu, lanjut Usmar, perizinan juga harus selesai dan menjadi tanggungjawab sekwan, serta seluruh dokumen sudah dilengkapi Diswasbangkim dan secara teknis sampai siteplan sudah diserahkan ke sekwan untuk ditindaklanjuti. Untuk penghapusan aset bidang adalah BPKAD dan itu sudah dihapuskan seluas 4520 meter persegi sehingga neraca aset otomatis pindah ke aset Sekwan.

“Oleh karena itu kita dapat simpulkan sendiri untuk pembangunan ini, yang pasti dibagian Setwan harus menyelesaikan persoalan ini. Karena batas waktu pekerjaan tak dapat diperpanjang karena sudah ditentukan batas waktu kontruksi sebanyak 456 hari. Dan Setwan harus melakukan penilaian apakah ditahun anggaran perubahan sudah ada appraisal ulang untuk pembebasan lahan. Karena untuk asset seluas 14520 meter persegi di eks RPH statusnya sudah bersertifikat dan sudah dihapuskan di neraca BPKAD dan diberikan ke setwan,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================