foto-berita-3CARIU, TODAY – Bupati Nurhayanti selalu menggembar gemborkan soal larangan lahan pertanian dialihfungsikan menjadi perumahan. Namun, di Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Grane Taman Leticia Cariu tengah dibangun di atas lahan persawahan.

Pengusaha perumahan telah membeli tanah dari pemilik aslinya. Rencananya, area itu akan dibangun perumahan. “Sudah ada dua bulan orang perumahan sudah melakukan promosi. Dan banyak calon konsumen yang sudah datang,” ucap Makmun (37) warga sekitar.

BACA JUGA :  Sendi Fardiansyah Optimis 99 Persen Diajak Nasdem di Bursa Bacawalkot Bogor

Saat didatangi ke kantor pemasaran, Manajer Pemasaran PT Trixie Graha Anugrah selaku pengembang perumahan Grane Taman Leticia, Ahmad Muslam, enggan berbicara bayak. Ia mengaku harus menunggu direktur utama untuk memberikan penjelasan. “Direktur saya Bapak Aji Karman. Beliau yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan semuanya,” singkat Aji.

Rencanaya, area tersebut akan dibangun perumahan dengan nama Grane Taman Leticia Cariu yang kini tengah dipasarkan. Perumahan itu akan dibangun sebanyak 200 unit rumah di atas lahan sekitar 2 hektar.

BACA JUGA :  Pentingnya Patologi Anatomik, Ini Jadwal Dokternya di RSUD Leuwiliang

Terpisah, Kepala bidang (Kabid) Tanaman Pangan, Dinas Pertanian dan Kehutan (Distanhut) Kabupaten Bogor, Prasetio Wati mengatakan, untuk lahan persawahan yang berada di samping jalan Raya Jonggol-Cariu, tepatnya di Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, tidak bisa dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan. “Lahan sawah itu, tidak boleh dialih fungsikan,” singkat Wati saat dihubungi melalui telephon selulernya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================