PDAM-NETBOGOR TODAY – Ketua panitia seleksi (Pansel) direksi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor telah diganti, ada beberapa poin dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang juga ikut dirubah. Namun perubahan tersebut hanya membidangi soal perangkat dan struktural calon pendaftar direksi baru.

Perubahan tersebut dituangkan Perwali Bogor Nomor 41 Tahun 2016 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor perubahan atas Perwali nomor 73 tahun 2015 tentang Organ PDAM.

Ketua pansel Direksi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, Erna Hernawati yang menggantikan Ade Sarip Hidayat menuturkan, perubahan Surat Keputusan (SK) pansel sudah keluar sejak dua hari lalu sehingga bisa melanjutkan struktur Perwali yang baru.

“Ada perubahan Perwali Nomor 73 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perwali Nomor 49 Tahun 2013 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor. Ada lima poin yang berubah dalam perwali,” katanya, Kamis (13/10/16).

BACA JUGA :  Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28, Sekda Kota Bogor Sampaikan Pesan Mendagri

Erna yang juga menjabat Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Pemkot Bogor menambahkan, perubahan tersebut sesuai dengan usulan PDAM yang sudah disetujui oleh Wali Kota. Perubahan tersebut diantaranya adalah perihal jumlah anggota Dewan Pengawas yang awalnya dua orang dari lingkungan Pemkot menjadi tiga orang dan dua orang dari eksternal.

“Kemudian ada perubahan pada ayat 2 huruf B untuk calon direksi yang terdiri dari satu poin. Salah satu tersebut yang berganti adalah soal menduduki jabatan struktural minimal setingkat Kepala Bagian (Kabag). Lalu pada pasal tersebut juga ada perubahan bahwa diutamakan yang telah mengikuti pelatihan manajemen Tingkat Madya yang diselenggarakan oleh PERPAMSI,” sebutnya.

Tak hanya itu, pada BAB II juga terdapat perubahan, bahwa pada saat diangkat menjadi direksi, hak pensiun sebagai peserta pegawai dapat diproses dengan mendapat nilai tebus, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan dana pensiun dimana yang bersangkutan diikutsertakan, kemudian diikutsertakan kembali ke dalam program pensiun direksi.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Sendi Fardiansyah Beri Penghargaan Mak Nonong

“Soal jasa produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 2 diberikan setiap tahun kepada direksi sesuai kemampuan PDAM sebesar 13 persen dari laba bersih PDAM dengan memperhatikan asas proporsionalitas dan asas rasionalitas yang pembagian besarannya ditetapkan dengan keputusan Wali Kota,” ungkapnya.

Dia menyebut, kelima poin tersebut mungkin berdampak masih sepinya peminat pendaftaran sampai saat ini. Namun jika dalam batas waktu yang telah ditentukan nanti (24/10) belum ada yang mendaftar, maka pihaknya akan memperpanjang waktu pendaftaran. Erni menegaskan, Pansel tidak menerima intervensi dari siapapun.

“Kita sudah sepakat untuk tidak menerima intervensi dari siapapun. Ingat, dari siapapun. Kalau kita mendapatkan intervensi, kita lebih memilih mundur saat itu juga,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================