Enggar menambahkan, adanya perizinan online dan digital signature ini akan menuntut mindset baru pada aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak lagi berlama-lama dalam melakukan proses perizinan.

“ini soal mindset pelayanan yang harus berubah. Tidak ada alasan untuk memperlambat proses karena semuanya sudah transparan, kapan berkas dimasukkan, kapan harus diteken, dan seterusnya,” tutur Enggar.

Pelayanan yang lebih baik dari diberlakukannya perizinan ini juga dipercaya bisa meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EODB) yang mampu mendongkrak reputasi Indonesia, sehingga nilai dan intensitas aktivitas bisnis akan meningkat dan mendatangkan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Jengkol yang Gurih Renyah dan Mantap

Pelayanan perizinan ini akan diberlakukan efektif per 1 Januari 2017. Adapun kategori layanan perizinan yang masuk dalam reformasi perizinan ini, yaitu perdagangan luar negeri dan perdagangan dalam negeri.

Dengan peluncuran ini, maka terdapat 47 perizinan yang dilakukan secara online dengan digital signature. Dari jumlah tersebut, 34 perizinan merupakan layanan perizinan bidang Perdagangan Luar Negeri dan 13 perizinan bidang Perdagangan Dalam Negeri.

BACA JUGA :  Punya Nangka Muda di Rumah? Mending Dibuat Ini

“Dengan diluncurkannya ini, biarlah ini jadi contoh dan komitmen kita semuanya dan akan kita penuhi komitmen kita meningkatkan transparansi. Jadi sebagian yang online digital signature bisa langsung nanti dari rumahnya,” tukasnya. (Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================