BOGOR TODAY- Gerakan Mahasiswa Kosgoro meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, selaku pembina pemerintahan daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan sekaligus menertibkan kepala daerah nakal menyusul meningkatnya jumlah kepala daerah yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi.
Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro HM Untung Kurniadi dalam keterangannya seusai menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) di Jakarta, pekan kemarin.

Gerakan Mahasiswa Kosgoro, kata Untung, menyoroti tiga hal yang menyebabkan praktik korupsi yang menjerat kepala daerah yakni mahalnya biaya politik dalam pilkada, masih kentalnya politik dinasti dan karakter dari kepala daerah itu sendiri yang memang berniat korupsi. Terakhir di penghujung tahun 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten, Sri Hartini, dalam operasi tangkap tangan (OTT) praktik suap promosi jabatan sebesar Rp 2 miliar.

BACA JUGA :  Pembinaan Jemaah Haji Kota Bogor, Dedie Rachim Ingatkan Jaga Kesehatan

“Dengan mengacu kepada tiga hal tersebut, semestinya Kemdagri dapat merumuskan kebijakan yang tepat sehingga rekrutmen kepala daerah dapat menghasilkan pimpinan daerah yang bebas korupsi,” kata Untung, kemarin.

Contohnya, kata Untung, Kemdagri dapat menelurkan kebijakan menghapus biaya politik dan membatasi politik dinasti. “Bahkan, bila perlu calon kepala daerah di tes secara kejiwaannya apakah cenderung korup atau tidak,” kata Untung.

“Orang melamar kerja saja di tes kejiwaannya. Masa calon kepala daerah yang memiliki kewenangan yang luas tidak di tes,” tambahnya.

Dalam kunjungan tersebut, Untung didampingi Ketua Bidang Organisasi Adam Malik, Ketua Bidang Humas M.Sufi, Ketua DPP Gema Kosgoro DKI Jakarta Donny dan Wakil Sekretaris DPP Gema DKI Jakarta Ahmad diterima Sekretaris Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Budi Prasetyo, Direktur Organisasi Kemasyarakatan La Ode Ahmad dan Kepala Subdit Mitra dan Pemberdayaan pada Direktorat Jenderal Organisasi Kemasyarakatan Sunaryo.

BACA JUGA :  Pembangunan Akses Tol BORR dari On Ramp Kedunghalang Masuk Tahap Akhir

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan dalam pasal 8 ayat (3) bahwa pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional dikordinasikan menteri. Nah fungsi pengawasan dan pembinaan ini harus ditingkatkan sehingga tidak ada lagi kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi,” kata Untung.

Untung mengatakan, Mendagri selaku pembina pemerintahan daerah, tidak cukup hanya bisa menyayangkan atau mengaku prihatin menyusul banyaknya kepala daerah yang terjerat praktik korupsi.

“Dengan banyaknya kepala daerah tersangkut kasus korupsi menandakan ada yang salah dalam sistim rekrutmen kepala daerah. Ada yang salah dalam pengawasan dan pembinaan. Ini yang harus diperbaiki,” kata Untung.(Yuska Apitya)unnamed (4)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================