JAKARTA TODAY- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ‎menegaskan kebijakan kenaikan biaya urus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Dibahas sejak tahun 2015, selain melibatkan Kemenkeu, pembahasan usulan kenaikan tersebut melibatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementarian Sekretriat Negara, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebelumnya, per 6 Januari 2017, tarif pengurusan surat kendaraan bermotor naik. Besaran kenaikannya ada yang mencapai tiga kali lipat, tergantung jenis surat. Penerimaan dari setoran biaya pengurusan itu masuk ke dalam kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sri Mulyani mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu),menuangkan aturan kenaikan tarif itu ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah melakukan pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait.
Usulan kenaikan tarif itu sendiri, kata Sri Mulyani, berasal dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang disampaikan melalui surat 29 September 2015 kepada Kemenkeu.
Disebutkan Sri Mulyani, dalam surat itu, Kapolri mengusulkan adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif dan Jenis Tarif yang ada di PNBP. Khususnya, kenaikan tarif PNBP‎ dari fungsi lalu lintas dan intel.
Kemudian, dari surat itu, Polri juga mengusulkan penghentian pungutan tarif PNBP berupa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD).Tak hanya itu, Polri juga mengusulkan jenis kegiatan baru yang bisa dijadikan sumber PNBP baru, seperti fungsi pendidikan dan pelatihan (diklat) dan bimbingan masyarakat (bimnas). “Prosedurnya selalu kementerian/lembaga (Polri) yang memiliki sumber PNBP dan mengetahui sendiri jenis, harga, tarifnya, apakah harus disesuaikan atau tidak,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Rabu (18/1).
Setelah itu, Kemenkeu berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan pembahasan. Kemenkeu juga menyampaikan rencana itu ke DPR saat menyampaikan target PNBP dalam APBN.

BACA JUGA :  Cemilan Simple dengan Cireng Empuk Renyah dengan Bahan Murah Meriah

        Sri Mulyani mengingatkan pemerintah secara rutin, paling tidak lima tahun sekali, melakukan evaluasi tarif PNBP.Hal itu seiring dengan upaya perbaikan layanan publik.

Tarif PNBP Polri sendiri terakhir kali dievaluasi pada 2010. Padahal, selang enam tahun berjalan Polri sudah melakukan perubahan aktivitas dalam pelayanan Polri ke masyarakat, khususnya dari pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Misalnya, perbaikan kualitas dokumen STNK dan BPKB, pengembangan sistem informasi teknologi, mobil SIM keliling, hingga registrasi elektronik.

============================================================
============================================================
============================================================