“Sementara pelaku belum kami BAP, namun dari keterangan korban bahwa pelaku masih ada ikatan saudara. Makanya kasus ini, akan kami dalami khususnya kasus pencabulan dibawah umur,â€ujarnya.
Silfi berjanji akan segera mengembangkan kasus tersebut. Hasil visum dari pihak rumah sakit membuktikan bahwa, korban mengalami kekerasan seksual.
“Pelaku akan dijerat UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dan akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk modusnya masih di dalami,â€tandasnya. (M. Alfian)
============================================================
============================================================
============================================================