OJK Sepakati Relaksasi Margin

Kantor Sistem Pelayanan Konsumen Keuangan (SiPeka) atau Financial Customer Care (FCC) OJK di Jakarta, Kamis (15/8). FCC OJK merupakanlayanan yang diberikan OJK untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran atas UU dan peraturan di sektor keuangan yang berada dibawah kewenangan OJK yaitu sektor pasar modal dan sektor industri keuangan non bank yang terdiri dari asuransi, perusahaan pembiayaan dan dana pensiun. MI/RAMDANI

BHL- OJKJAKARTA TODAY- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku telah mendapatkan persetujuan final dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana penerapan perubahan kriteria saham yang bakal masuk ke dalam daftar saham margin.

“Yang perlu kita syukuri saat ini adalah, kami sudah memperoleh persetujuan dari OJK untuk relaksasi transaksi saham marjin,” kata Direktur Utama BEI, Tito Sulistio di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

BACA JUGA :  Penjualan Mobil Mei 2026: Toyota Masih Dominan, Geely Masuk 10 Besar dan BYD Tersingkir

Dengan persetujuan dari OJK tersebut, maka kriteria saham margin yang diatur melalui Peraturan BEI No. II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta Peraturan BEI No. III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling akan dilonggarkan untuk menambah jumlah saham margin.

Tito mengatakan, pelonggaran kriteria itu bakal menambah jumlah saham margin menjadi sekitar 180-200 saham yang masuk ke dalam daftar saham margin. Sebelumnya, per Januari 2017 jumlah saham margin hanya sebanyak 45 saham.

BACA JUGA :  Apple Umumkan iOS 27 dan macOS 27, iPhone 11 Masih Kebagian Update

“Sehingga tadinya dari 45 saham, jadi sekarang 185 saham bisa dimarginkan,” ungkap Tito.

Lebih lanjut Tito menyatakan, revisi kriteria saham margin tersebut untuk memenuhi target pencapaian rata-rata nilai transaksi harian BEI di 2017 sebesar Rp 8 triliun.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================