BHL- OJKJAKARTA TODAY- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku telah mendapatkan persetujuan final dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana penerapan perubahan kriteria saham yang bakal masuk ke dalam daftar saham margin.

“Yang perlu kita syukuri saat ini adalah, kami sudah memperoleh persetujuan dari OJK untuk relaksasi transaksi saham marjin,” kata Direktur Utama BEI, Tito Sulistio di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

BACA JUGA :  Punya Nangka Muda di Rumah? Mending Dibuat Ini

Dengan persetujuan dari OJK tersebut, maka kriteria saham margin yang diatur melalui Peraturan BEI No. II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta Peraturan BEI No. III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling akan dilonggarkan untuk menambah jumlah saham margin.

Tito mengatakan, pelonggaran kriteria itu bakal menambah jumlah saham margin menjadi sekitar 180-200 saham yang masuk ke dalam daftar saham margin. Sebelumnya, per Januari 2017 jumlah saham margin hanya sebanyak 45 saham.

BACA JUGA :  Menu Makan Spesial dengan Nasi Goreng Kari Cumi yang Lezat dan Sedap

“Sehingga tadinya dari 45 saham, jadi sekarang 185 saham bisa dimarginkan,” ungkap Tito.

Lebih lanjut Tito menyatakan, revisi kriteria saham margin tersebut untuk memenuhi target pencapaian rata-rata nilai transaksi harian BEI di 2017 sebesar Rp 8 triliun.

============================================================
============================================================
============================================================