“Para orang tua wajib segera membuat akta kelahiran bagi anak mereka, khususnya mereka yang tinggal jauh  dari perkotaan,” kata Rustandi.

Ia mengatakan, mengingat akte kelahiran adalah dokumen awal masyarakat, untuk itu Pemerintah Kabupaten Bogor sangat memberikan respon luar biasa untuk Dinas Kependudukan dan catatan sipil serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor atas upaya jemput bola ini.

BACA JUGA :  Nakes RSUD Leuwiliang Dibekali Hukum Kesehatan

Prosedur Pengurusan akte kelahiran siswa ini  cukup sederhana, di mana masing-masing instansi tersebut akan menerima blangko dari  kedua Dinas. Pembuatan akta kelahiran juga dapat dilakukan melalui guru. Adapun siswa pemohon akta cukup mengisi blangko dan menyerahkan sejumlah dokumen seperti fotokopi surat nikah orang tua, salah satu KTP orang tua dan kartu kelahiran.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================