Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Kurungan dan Cabut Hak Politik

Terdakwa kasus dugaan suap kuota gula impor Irman Gusman hadir dalam siding lanjutan dengan agenda pemeriksaan ahli di Gedung Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/1). Penasihat hukum Irman Gusman menghadirkan ahli pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) terkait ranah hukum pidana dalam kaitan penangkapan Irman yang juga mantan Ketua DPD. MI/Susanto -- *SUSANTO* Photo Journalist m. +6281380444111 e. [email protected] e. [email protected]

JAKARTA TODAY- Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsidair 3 bulan terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus suap pembelian gula impor. Berdasarkan fakta dan pertimbangan selama persidangan, Irman diyakini terbukti bersalah menyalahi wewenang dan menerima suap Rp200 juta dari Direktur CV Semesesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya Memi.

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan di pengadilan, Senin (20/2/2017).

BACA JUGA :  Ruben Onsu Ungkap Alasan Hentikan Nafkah untuk Sarwendah Selama 6 Bulan

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mencabut hak politik Irman untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.  Nawawi mengatakan, pencabutan hak politik ini demi hak masyarakat luas, sebab wakil rakyat merupakan amanah dan harus menjauhkan dari perbuatan yang melanggar undang-undang.  Putusan itu juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan mantan legislastor dua periode ini. Hal yang memberatkan menurut hakim adalah perbuatan Irman bertentangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD, tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan. Sementara hal yang meringankan Irman politisi asal Sumatera Barat ini yakni tidak pernah dihukum, menyesal dengan perbuatannya dan punya tanggung jawab keluarga.  “Terdakwa mengaku menyesal dan minta dihukum seringan-ringannya,” kata Nawawi.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================