Ketika dipersilahkan untuk mengajukan banding atas putusan hakim, baik Irman dan jaksa KPK menyatakan akan menimbang selama tujuh hari ke depan. “Jaksa dan terdakwa akan mempertimbangkan putusan selama tujuh hari ke depan,” jelas Nawawi.

Ditemui usai persidangan, Irman mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. “Saya juga meminta maaf jika ada yang salah. Ini jadi pelajaran bagi saya ke depan,” ungkap Irman dengan suara parau.

BACA JUGA :  Cemilan Rumahan dengan Donat Labu yang Sedang Viral Kelezatannya

Vonis Irman sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan. Tuntutan jaksa merujuk pada pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kami akan mempertimbangkan langkah hukum ke depan. Tapi kalau dilihat bunyi pasal 12 huruf b ya ini lebih ringan,” jelas kuasa hukum Irman, Makdir Ismail.(Yuska Apitya/cnn)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================