JAKARTA TODAY- Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsidair 3 bulan terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus suap pembelian gula impor. Berdasarkan fakta dan pertimbangan selama persidangan, Irman diyakini terbukti bersalah menyalahi wewenang dan menerima suap Rp200 juta dari Direktur CV Semesesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya Memi.

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan di pengadilan, Senin (20/2/2017).

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Buncis Ayam Pedas untuk Menu Makan Siang yang Sedap

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mencabut hak politik Irman untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.  Nawawi mengatakan, pencabutan hak politik ini demi hak masyarakat luas, sebab wakil rakyat merupakan amanah dan harus menjauhkan dari perbuatan yang melanggar undang-undang.  Putusan itu juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan mantan legislastor dua periode ini. Hal yang memberatkan menurut hakim adalah perbuatan Irman bertentangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD, tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan. Sementara hal yang meringankan Irman politisi asal Sumatera Barat ini yakni tidak pernah dihukum, menyesal dengan perbuatannya dan punya tanggung jawab keluarga.  “Terdakwa mengaku menyesal dan minta dihukum seringan-ringannya,” kata Nawawi.

============================================================
============================================================
============================================================