Dia mengatakan Indonesia dengan Israel memang tidak memiliki hubungan diplomatik, sehingga hal tersebut menjadi hal yang wajar dan tidak perlu dipermasalahkan. “Karena gak ada hubungan diplomatik itu jadi hal yang biasa tidak perlu dipermasalahkan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kabag Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Agoes Soebagio menjelaskan Jakarta Air Traffic Service Center (JATSC) di bawah AirNav Indonesia menerima flight plan pesawat PM Israel itu. Namun GM JATSC berkoordinasi lebih dulu dengan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub karena pesawat PM Israel belum dilengkapi izin yang dibutuhkan. “Personel Ditjen Udara kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mendapatkan info bahwa Kemlu belum memberikan diplomatic clearance serta Kemhan juga belum menerbitkan security clearance. Maka sesuai dengan aturan, pesawat tersebut tidak diperkenankan untuk melintas wilayah udara Indonesia,” tegas Agoes.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bus Pahala Kencana di Tol Jambang

Untuk pesawat VIP sekelas kepala negara, imbuh Agoes, memang dibutuhkan izin dari 3 kementerian untuk melintas di wilayah udara RI. Security clearance dari Kemhan, diplomatic clearance dari Kemlu, dan izin lalu lintas udara dari Kemenhub. Ketiga izin ini sepaket. Satu tak dapat, maka pesawat tak bisa melintas.(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================