Peni melanjutkan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas terhadap pengelola pabrik ini. Produksi dan peredaran saus dan kecap tersebut akan segera dihentikan.

“Ini melanggar undang-undang yang ada, yakni menyebarkan produk tanpa izin edar, hukumannya 2 tahun atau denda Rp 4 miliar. Tentunya sekarang penghentian secepatnya terhadap produksi ini dan penghentian peredarannya,” tuturnya.

BACA JUGA :  SPBU di KM 42 Rest Area Tol Japek Disegel Usai Melakukan Kecurangan

Berdasarkan pantauan di lokasi, kemasan saus dan kecap di pabrik ini dilabeli dengan berbagai merek.

“Pabrik ini sudah berjalan sejak 1980. Peredarannya secara luas sampai ke 5 provinsi di Jawa, Kalimantan, dan Sumatera,” ujarnya.(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================