KPU : Mulai 7 Maret, Ahok Wajib Cuti

JAKARTA TODAY- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengaku sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) cuti pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

“Sudah saya tanda tangani (SK cuti Ahok-Djarot),” kata Sumarno di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3).

BACA JUGA :  Jaro Ade Minta Dinas Koperasi Optimalkan Sinergi dengan SPPG

Menurutnya, keputusan cuti atau tidaknya calon yang berstatus sebagai petahana dalam dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta bukan keingingan pihaknya. Ia menegaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam peraturan yang tertuang dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

BACA JUGA :  Wabup Ade Ruhandi Ajak Masyarakat Waspada Narkoba

Ayat tersebut menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================