“Jadi KPU sebenarnya tidak membuat aturan kampanye atau harus cuti. Tapi di undang-undang KPU itu disebut kalau Pilkada, kalau Pemilu ya kampanye. Kalau ada kampanye maka petahana harus cuti. Jadi yang atur bukan KPU DKI Jakarta,” ucap Sumarno.

Dengan demikian, menurutnya, pasangan Ahok dan Djarot harus kembali nonaktif sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta mulai Selasa (7/3). Menurutnya, mulai hari itu Ahok dan Djarot bersama pasangan calon nomor urut tiga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan memulai masa kampanye Pilkada DKI putaran kedua. “(Cuti) Selama masa kampanye. Kampanye mulainya tiga hari setelah penetapan calon. Hari ini, tanggal 4 Maret kan kita tetapkan. Jadi tanggal 7 Maret sudah mulai masa kampanye,” tuturnya.

BACA JUGA :  Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertua

Sumarno mengklaim Ahok dan Djarot sudah menerima ketentuan tersebut serta tidak keberatan. KPU DKI menjadwalkan masa kampanye Pilkada DKI putaran kedua akan berlangsung dari 7 Maret hingga 15 April 2017. Sumarno mengatakan, penyelenggaraan kampanye yang diberlakukan pada Pilkada DKI putaran kedua tak banyak berbeda dengan putaran pertama. Hanya ada dua jenis kampanye yang dilarang, yakni rapat umum atau kampanye akbar dan pemasangan alat peraga. “KPU akan menyosialisasikan dengan masyarakat terkait iklan media oleh pasangan calon akan difasilitasi KPU. Kami yang akan minta bahannya jika ada yang diperbarui,” ujar Sumarno.

BACA JUGA :  Todong Sajam, 2 Pengamen di Bandarlampung Coba Rampas Motor Warga

Tiga hari setelah masa kampanye, yakni tanggal 16, 17, dan 18 April pasangan calon dilarang kampanye. KPU menetapkan tiga hari tersebut sebagai masa tenang. Sementara hari pemungutan suara, akan akan diselenggarakan KPU DKI pada 19 April.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================