“Kali ini baru tindakan pereventif yang kami lakukan, namun, jika pelaku usaha itu masih membandel dan terus menggunakan gas subsidi, kami akan berikan Sanksi tegas yaitu dengan mencabut izin usahanya,” tegas dia.
Sementara itu, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasinal Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DPC Bogor, Bahriun mengatakan, kebutuhan gas 3 kilogramdi Kabupaten Bogor cukup tinggi. Hal yang wajar jika kerap terjadi kelangkaan, ditambah masih adanya restoran atau rumah makan dan hotel yang masih menggunakan gas melon bersubsidi.
“Dalam minggu ini, pasokan ke Kabupaten Bogor kuotanya kami tambah hingga 50 persen, namun hanya di titik – titik tertentu, seperti zona barat, timur utara dan beberapa wilayah yang sering terjadi kelangkaan. Untuk penambahan pengirimin kuota gas 3 kilogram, kami akan berkoordinasi dengan pihak pertamina,” imbuh Bahriun.
‎Sebagai informasi, ‎untuk wilayah sidak yakni, Kecamatan Cibinong, Citeureup dan Kecamatan Sukaraja. Di‎ Rumah makan Berkah di Jalan Raya Jakarta Bogor, sebrang Gerbang masuk Lipi, kedapatan menggunakan gas bersubsidi sebanyak 16 tabung ukuran 3 kilogram. Kemudian, ‎di restoran Hotel Cibinong II di Jalan Raya Bogor, terbukti menggunakan gas 3 kilogram. (Iman R Hakim)