JAKARTA TODAY- Sidang pertama korupsi e-KTP hari ini mulai digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga disebut ikut dalam pertemuan dengan tersangka mega proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Anas yang sudah mendekam di Lapas Suka Miskin lantaran kasus korupsi proyek Hambalang itu mencurahkan isi hatinya melalui sebuah surat. Dalam surat yang kemudian ditulis di akun Twitter @anasurbaningrum pada Rabu (8/3) itu, dia membantah ikut menerima duit proyek tersebut. Ada 20 poin dalam surat yang berisi keluh kesahnya itu.

“Ada teman yang menyampaikan: siap-siap dapat serangan fitnah baru katanya. Terkait dengan kasus e-KTP, katanya nama saya juga tersebut di dalam surat bagian dakwaan. Entah apa persisnya,” tulis admin Twitter Anas @anasurbaningrum, Kamis(9/3/2017). “Katanya disangkutkan dengan aliran dana. Padahal, faktanya itu tidak ada!” tulisnya lagi.

Anas juga menyinggung soal kasus Hambalang yang membuatnya harus mendekam 14 tahun di bui. Dia menyebut sebuah fitnah pada waktunya akan kembali pada pelakunya.

“Dulu, pada apa yang disebut sebagai “kasus Hambalang”, betapa banyak “orang itu” bikin cerita fiksi yang dikarang-karang. Sudahlah lebih baik berhenti bikin fitnah-fitnah. Tidak ada gunanya,” sambung dia.

“Hukum alam bilang: setiap butir fitnah akan kembali kepada pelakunya. Kapan, itu hanya soal waktu,” imbuh Anas.

Di akhir suratnya itu dia mengajak semua pihak merenung atas amal perbuatan selama di dunia. Dia juga mengutip salah satu ayat Al Quran.

“Kata Qur’an: “to savee one life is to save all of humanity”. Makna lainnya: “zalim kepada satu orang sesungguhnya sama dengan zalim kepada seluruh umat manusia,” tulis dia.

BACA JUGA :  Asa Timnas Indonesia Melaju ke Olimpiade Paris 2024

“Buah dari benar atau fitnah, adil atau zalim, kelak akan menyertai kita di alam keabadian. Mari kita renungkan,” tutup dia.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3), 2 terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, juga menerima uang. Irman mengantongi Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 serta SGD 6 ribu, sedangkan Sugiharto mendapatkan USD 3.473.830.

“Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi,” ujar jaksa KPK.

Berikut ini para pihak yang disebut jaksa KPK menerima aliran dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan:

1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyawan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
4. 6 anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
9. Tamsil Linrung USD 700 ribu
10. Mirwan Amir USD 1,2 juta
11. Arief Wibowo USD 108 ribu
12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
15. Mustoko Weni USD 408 ribu
16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu
17. Taufik Effendi USD 103 ribu
18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu
19. Miryam S Haryani USD 23 ribu
20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
22. Yasonna Laoly USD 84 ribu
23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu
25. Ade Komarudin USD 100 ribu
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
28. Marzuki Ali Rp 20 miliar
29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
30. 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu
31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan, masing-masing Rp 60 juta
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36.(Yuska Apitya)

BACA JUGA :  Untuk Pilkada yang Aman dan Damai, PCNU Kota Bogor Gelar Doa Bersama
Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================